Jember, Xposfile – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya Rp 107,097 miliar dana penanganan Covid-19 era pemerintahan Bupati Faida yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dipastikan akan menjadi ganjalan terhadap kinerja catatan keuangan pemerintahan era Bupati Hendy Siswanto.
Ditemui usai penyampaian nota pengantar pengajuan 5 Raperda didepan rapat paripurna DPRD, Bupati Hendy kepada sejumlah awak media berpendapat,
“Kalau persoalan Rp 107 miliar ini tidak cepat selesai, Pemkab Jember1 tetap akan mendapat opini tidak baik, sebaik apapun pekerjaan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Bupati Hendy Siswanto yang didampingi oleh Wakil Bupati Firjaun Barlaman dan Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi pada Kamis (30/9/2021).
Penyelesaian kasus temuan BPK ini, lanjutnya, harus diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Tanpa melalui proses hukum, maka kasus 107 Miliar uang rakyat yang belum bisa dipertanggung jawabkan ini akan selalu berdampak pada status predikat jelek atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Jember di mata BPK. Pemkab Jember akan kesulitan meraih opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Perlu ada proses hukum. Kalau tidak, opini kita tidak akan pernah baik. Sebaik apapun kami bekerja pada 2021, tapi kalau Rp 107 miliar masih melekat pada neraca, kami tetap tidak bisa apa-apa, tetap jelek,” kata Hendy.
Kondisi tersebut diakui menyulitkan posisinya sebagai Kepala Daerah yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat, namun disisi lain, masih banyak hal yang harus dilakukan oleh jajarannya selain menyelesaikan kasus 107 Miliar tersebut.
“Kami tidak mungkin memeriksa Rp 107 miliar secara total. Kalau kami kerjakan, akan memakan anggaran pemerintah dan waktu cukup panjang. Ada anggaran yang harus disiapkan untuk memeriksa Rp 107 miliar itu,” pungkasnya.
Informasi yang diterima xposfile, pada Rabu (29/9/2021) kemarin, Bupati Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman dan juga pimpinan DPRD Jember telah menemui BPK di Surabya.
Tak hanya itu, Bupati juga mengajak pejabat-pejabatnya mulai Sekretaris Daerah Mirfano, pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Tim Komunikasi Audit.
Seperti diketahui, 2 tahun berturut-turut Jember mendapat predikat buruk dari BPK. Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2020, memberikan OPINI TIDAK WAJAR dan sebelumnya tahun 2019 Jember mendapatkan predikat Disclaimer.
Khusus di 2020, BPK menilai terhadap penyajian kas di bendaharawan pengeluaran sebesar Rp107.097.212.169,00 tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah).
Angka 107 M itu meliputi beberapa jenis belanja yaitu belanja honorarium, belanja uang saku, belanja makan minum bantuan sosial, belanja barang pakai habis (ATK, obat-obatan, alat kebersihan, alat kesehatan, makan minum petugas, APD), belanja modal (alat kesehatan, wastafel), belanja bansos (sembako, uang tunai).
Pewarta : Kustiono Musri