Ratih Murwani, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim

Satu persoalan, lagi-lagi terungkap di ruangan Komisi C DPRD Jember, bahwa ternyata Pemerintah Kabupaten Jember selama ini tidak pernah mengikuti program-program lingkungan hidup yang menjadi arahan dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim.

Persoalan itu terungkap dalam kunjungan balasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim ke DPRD Jember pada Kamis (03/12/2020).

Menurut Ratih Murwani, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim yang memimpin rombongan, pihaknya selama ini sudah berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember. Namun, koordinasi itu selalu terhambat oleh sikap bupati Jember. Kondisi ini terjadi sejak sekitar tahun 2015, atau sejak Faida menjadi bupai Jember.

“Jember ini satu-satunya daerah di Jawa Timur yang tidak memiliki Jakstrada (Kebijakan Strategis Dalam Pengelolaan Sampah Daerah). Padahal, itu seharusnya sudah dibuat sejak tahun 2018. Karena mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jakstranas (Kebijakan Strategis Dalam Pengelolaan Sampah Nasional) yang dibuat tahun 2017,” ujar Ratih, sembari tersenyum.

Jakstrada, memiliki nilai penting dan seharusnya dibuat oleh setiap kepala daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Sebab, Jakstrada akan menjadi data dan acuan dalam kebijakan penanganan sampah di masing-masing daerah. “Ini menjadi tolak ukur tentang seberapa serius komitmen pemerintah daerah dalam mengelola sampahnya,” papar Ratih.

DLH Jatim sebenarnya sudah berusaha berkoordinasi dengan DLH Jember untuk menanyakan tentang ketiadaan Jakstrada di Jember. Namun setiap kali diundang rapat, DLH Jember kerap tidak hadir. Alasannya ada dua hal: tidak ada anggaran atau karena tidak dapat disposisi (perintah) dari bupati Faida.

Selain itu, dalam komunikasi juga terungkap, sebenarnya DLH Jember sudah berinisiatif menyusun draf rancangan Perbup tentang Jakstrada. Namun draft itu terbengkalai karena tidak disetujui oleh bupati Faida. “Tidak tahu persis kenapa. Bupatinya tidak punya minat atau konsentrasi pada program lingkungan hidup,” papar Ratih.

Akibat tidak memiliki Jakstrada yang seharusnya dibuat sejak tahun 2018, Jember diduga tidak mendapatkan dana insentif khusus dari pemerintah pusat terkait pengelolaan sampah. “Penyebab pastinya tidak tahu, karena yang menilai adalah pusat. Kemungkinannya hanya ada dua, karena tidak punya Jakstrada atau karena kebijakan pengelolaan sampah di Jember dinilai belum baik oleh pusat,” ungkap Ratih.

Padahal, dana insentif khusus untuk pengelolaan sampah itu nilainya cukup besar. “Setiap daerah beda-beda. Tetapi di kisaran milyaran rupiah. Hanya Jember yang tidak dapat,” papar Ratih.

Selain Jakstrada, Jember juga menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang belum memiliki Perda Sampah. Padahal, regulasi ini penting untuk mengatur agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Termasuk sanksi bagi pelanggarnya.

“Padahal, DLH Jember sudah bikin draftnya. Tetapi lagi-lagi karena bupatinya kurang respek, jadi tidak lanjut,” ujar Ratih sembari tersenyum.

Selain itu, masih ada banyak lagi program lingkungan hidup dan pengelolaan sampah dari pemerintah pusat dan pemprov, yang tidak mau diikuti oleh Jember. Mulai dari program Desa Berseri, Kalpataru, Adipura dan sebagainya. “Satu-satunya di Jawa Timur, hanya di Jember saja, tidak tahu kenapa,” ungkap Ratih.

Padahal, program-program tersebut cukup penting bagi masyarakat. “Seperti program Desa Berseri itu untuk melatih masyarakat memilah sampah mana yang harus dibuang dan diolah. Juga terkait bank sampah. Ya untuuk edukasi awal, minimal agar tidak buang sampah sembarangan, meski itu belum dipisah (antara sampah organik dan anorganik serta B3),” papar Ratih.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, mengungkapkan, kunjungan DLH Jatim itu dilakukan setelah DPRD Jember mendapat laporan tentang persoalan sampah yang ada di Jember. Persoalan itu baru terungkap setelah bupati Jember, dr Faida cuti untuk mengikuti kampanye selama 72 hari hingga 5 Desember 2020 mendatang.

Setelah mendapat masalah itu, Komisi C DPRD Jember kemudian mengkonfirmasinya langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Jatim di Surabaya. Merespon hal itu, DLH Jatim kemudian berkunjung ke Jember. “Kami harap, masalah ini bisa dilaporkan secara apa adanya ke gubernur dan pusat, agar mengetahui kondisi permasalahan yang sebenarnya di Jember ini,” papar David.

Reporter : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top