Program pengadaan alat cuci tangan /wastafel untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di-ratusan sekolah-sekolah yang semestinya sudah rampung, kini terpaksa harus mangkrak.
Mangkraknya pengadaaan wastafel tersebut menurut pengakuan sejumlah rekanan yang sudah menyelesaikan pekerjaannya namun akhirnya tidak bisa diserahkan ke pemkab Jember, dikarenakan tim tehnis pemeriksa lapangan dari dinas PU Bina Marga Jember ikut-ikutan “mogok” kerja.
Ditengarai, “mogoknya” tim tehnis pemeriksa lapangan itu dilakukan menyusul sikap ex Kepala Dinas PU Bina Marga, Yessiana Arifah yang telah mengirimkan Surat Keberatan kepada Plt Bupati Jember atas terbitnya Keputusan Bupati Jember Nomor 821.2/152/414/2020 yang mengembalikan ratusan pejabat sesuai rekomendasi Mendagri.
Sebelumnya, seperti telah diberitakan berbagai media, Yessiana berkirim surat tanpa kop kedinasan saat ia tidak mau menghadiri undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Jember beberapa waktu lalu.
Dalam suratnya ketika itu, Yessiana Arifa berdalih dirinya dan staf dilingkungan PU Cipta Karya tidak memiliki wewenang menjalankan tugas. Berikut teks suratnya.
“Saya mohon ijin berhalangan hadir dalam Rapat Koordinasi terkait tugas pokok, fungsi dan tata Kerja OPD yang akan diselenggarakan pada 19 November 2020 dikarenakan sejak KSOTK yang lama dicabut dan diberlakukan Kembali KSOTK 2016 sampai dengan saat ini proses dan berkas administrasi mutasi kepegawaian belum saya terima dengan lengkap sehingga saya maupun para staf di lingkungan DInas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya tidak memiliki wewenang dalam menjalankan tugas.”
Bahkan kini muncul selebaran surat yang disebarkan melalui group-group WA mengatas namakan Yessiana Arifah berisikan surat ketidakpuasannya atas perintah Mendagri untuk pengembalian jabatan sesuai SOTK 2016. Berikut adalah teks tulisan yang mengatasnamakan Yessy dan telah beredar di group-grup WA khususnya dikalangan wartawan di Jember ;
“Pada hari ini, tanggal 3 Desember 2020, lebih dari 10 hari kerja sejak saya mengajukan keberatan secara tertulis tanggal 17 November 2020 kepada Plt Bupati Jember atas terbitnya Keputusan Bupati Jember Nomor 821.2/152/414/2020 maka pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 berlaku dan wajib ditaati”
Saat dikonfirmasi salah satu awak media tentang kebenaran tulisan yang beredar, Yessiana hanya menjawabnya dengan emoticon. Tidak terlintas sedikitpun penolakan tentang tulisan yang beredar.
Ketika ditanya mengapa hanya bikin pernyataan, kenapa tidak menggunakan jalur PTUN saja tentang penolakan kebijakan pimpinan, ia justru menjawab ;
“Itu baca pasal 77 UU30 (tahun) 2014. Kalau kurang puas, dibaca dari pasal 1-89 dan penjelasannya” jawab Yessiana lewat pesan WA.
Tak hanya menyebar melalui WA Group, melalui akun facebook bernama Yessiana Arifa, ia juga memposting status dalam bahasa Inggris yang bernada protes.
“Now is Due Date. Why you did Not respon my objection ? So you should cancel it Sir ! You just build a fake kingdom”
Sementara itu, menurut pengakuan rekanan yang kini sedang mengurusi proses stock of name, tidak jalannya proses pengadaan wastafel ini karena tim pemeriksaan yang sebagian besar dari PU Bina Marga, sengaja tidak mau melakukan pemeriksaan lapangan untuk stock opname dengan alasan tidak memiliki SK kegiatan.
Padahal sebelumnya, dari informasi yang berhasil dihimpun Xposfile menyebutkan, sejumlah pengadaan wastafel untuk gelombang pertama sudah cair meski mereka tidak memiliki SK. Bahkan “honor” kegiatan merekapun cair meski tanpa SK.
SA, salah seorang rekanan kepada Xposfile mengaku bahwa penyelesaian pengadaan wastafel untuk tahap ini macet total, padahal sebelum digesernya posisi Yessiana Arifah kepala dinas Pu Bina Marga yang kini dikembalikan posisinya sebagai Kabid Di PU Cipta Karya, proses berjalan lancar.
“Saya sudah 2 kali melakukan proses pengadaan wastafel. Yang pertama tidak ada masalah. Namun pasca kepala dinasnya di mutasi, tim pemeriksa untuk stoke of name juga ikutan gak mau kerja,” ungkapnya.
Alasannya menurut SA, ASN tersebut tidak mendapat SK pendampingan kegiatan sehingga tidak mau menjalankan tugasnya.
Pernyataan ini di benarkan salah seorang ASN di PU Bina Marga yang tidak mau disebut namanya. Kepada Xposfile dirinya mengaku jika proses pemeriksaaan wastafel memang tidak jalan. ” Kami belum mendapatkan SK kegiatan yang baru, sehingga kami tidak berani melangkah,”tegasnya.
Sebelumnya, beredar surat keberatan di kalangan PNS. Menurut sumber di lingkup Pemkab Jember yang layak dipercaya, form surat keberatan tersebut diduga berasal dari oknum-oknum di Dinas PU Cipta Karya.
Berikut teks surat keberatan tersebut.
Kepada Yth.
- Bapak Menteri Dalam Negeri
- Bapak Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara
- Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negarai Di Jakarta
Perihal : Keberatan Keputusan Bupati Jember Normor 821.2/152/414/2020
Lampiran :1 berkas
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebanyak 366 orang pada tanggal 13 November 2020 tanpa ljin dari Menteri Dalam Negeri di masa Kampanye Plkada 2020, Saya ;
Nama NIP :
Pangkat/ Gol :
mengajukan Keberatan atas terbitnya Keputusan Bupatl Jember Nomor 821.2/152/414/2020 tanggal 13 November 2020 yang menurunkan/membebaskan saya dari Jabatan dengan alasan melaksanakan perintah Menteri Dalam Negeri. Selama ini saya bekerja dengan giat dan berupaya melaksanakan kewajiban saya selaku PNS dan nilai SKP saya selalu baik dan tidak pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin. Mutasi penurunan/pembebasan saya dari jabatan menyebabkan saya tidak mendapatkan hak keuangan yang semestinya. Untuk itu saya mohon supaya Keputusan Bupati Jember Nomor 821.2/152/414/2020 ( Copy SK terlampir) dibatalkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga hak saya sebagai PNS masih bisa saya dapatkan.
Demikian keberatan ini kami ajukan, atas perkenan dan perhatian Bapak saya Sampaikan terimakasih.
Jember, 16 November 2020, Hormat Saya, Nama NIP
Reporter : Ukik Wahyu Saputra