Jadwal Pelantikan Bupati Terpilih 17 Februari ?

0
427

Tepat 17 Februari 2021 nanti, masa jabatan Bupati Faida dan Wakil Bupati Kyai Muqiet Arif akan berakhir, namun sampai berita ini diunggah, jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hendy Siswanto dan Gus Firjaun Barlaman belum ada kepastian tanggal pelantikannya.

“Terkait jadwal pelantikan sepenuhnya dari Kemendagri, karena kita (KPUD) hanya mengantarkan sampai pada penetapan Paslon terpilih, ” ujar Ketua KPUD Jember Muhamad Syaiin saat dikorfirmasi xposfile melalui pesan WhatApp pada Sabtu 6 Februari 2021.

Sebelumnya, Dirjen Otoda Kemendagri Akmal Malik, mengirimkan Surat Nomor 120/738/OTDA tertanggal 3 Februari 2021 kepada 32 Gubernur (termasuk Gubernur Jatim) tentang Penugasan PLH Kepala Daerah.

Dalam suratnya, Akmal menyebutkan, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2021 dan tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, diminta kepada Saudara Gubernur menunjuk sekretaris daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana harian bupati/Walikota untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota terpilih.

Sementara, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menyampaikan “Mudah-mudahan jadi tanggal 17 Februari, Ibu Gubernur sedang mengupayakan ada pelantikan khusus untuk Jember” terangnya.

Seperti telah dirilis Detik.com, Pelantikan 17 kepala daerah terpilih di Jatim rencananya akan dilaksanakan pada 17 Februari mendatang. Para bupati/wali kota yang akan dilantik ini merupakan paslon yang ditetapkan KPU sebagai pemenang di Pilkada Serentak 2020 lalu.

“Kita sedang menyusun rencana pelantikan. Arahan Pak Menteri, kita maunya hasil Pilkada 2020, langsung bekerja. Tadi sudah berdiskusi dengan Bu Gubernur (Khofifah), bagaimana kita mempersiapkan langkah-langkah. Kita berharap tanggal 17 Februari sudah dilantik,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik kepada awak media usai pertemuan dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Jumat (5/2/2021).

Untuk di Jatim, Akmal menjelaskan ada 19 kepala daerah yang akan dilantik. Namun dua kepala daerah yakni di Tuban akan dilantik Juni dan Pacitan pada April. Sehingga pada 17 Februari nanti, lanjutnya, ada 17 kepala daerah yang dilantik.

Namun, jumlah 17 kepala daerah yang dilantik tersebut masih bisa berkurang. Karena dari 17 kepala daerah yang akan dilantik, tiga di antaranya masih ada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Kalau tidak ada sengketa ya langsung dilantik, langsung kerja. Kecuali yang ada sengketa,” imbuhnya.

Untuk proses pelantikan pada 17 Februari mendatang, lanjut Malik, ada dua opsi yang disiapkan. Opsi pertama, pelantikan akan dilakukan secara virtual.

“Tentunya proses pelantikan nanti tidak bisa menghadirkan banyak orang sesuai protokol kesehatan dan ada kemungkinan kita lakukan secara virtual, itu juga tidak melanggar ketentuan undang-undang Pilkada,” terangnya.

Malik mengaku telah berdiskusi dengan Gubernur Khofifah bagaimana seluruh tata cara pelantikan secara virtual tersebut.

“Undang-Undang mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah dilantik di Ibu Kota Provinsi, jadi Gubernur tetap melantik di sini dan para kepala daerah ada di daerah masing-masing,” jelasnya.

Menurutnya, rencana pelantikan secara virtual di Jatim ini menjadi yang pertama di Indonesia.

“Tentunya kita juga akan melakukan gladi dulu sebelum hari H terutama untuk jaringan agar tidak ada kendala apapun. Ada 17 kepala daerah yang dilantik besok. Tapi semua ini masih opsi ya (pelantikan virtual),” imbuhnya.

Sedangkan opsi ke-2, lanjut Malik, kepala daerah bisa dilantik langsung di Grahadi, namun tidak membawa rombongan yang banyak. Baik itu berasal dari keluarga, orang dekat, hingga pendukung.

Gubernur Khofifah mengatakan, pada 17 Februari mendatang akan dilakukan pelantikan kepada 17 kepala daerah. Namun apabila ada daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), maka daerah itu akan menyesuaikan usai proses di MK selesai.

“Kecuali kalau ada putusan PSU (pemungutan suara ulang) gitu. Jadi kalau pada posisi itu ada yang menunggu MK. Menurut informasi pak Dirjen tanggal 17 ini insyaallah dilakukan pelantikan. Tentu di luar proses yang berjalan di MK kalau ada PSU-nya loh,” pungkasnya.

Pewarta : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.