Jember – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Perdata dan Tata Usaha (datun) Kejari Jember, Agus Taufiqurrahman S.H terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam campur tangannya menangani permasalahan administrasi di Pemkab Jember beberapa waktu lalu.
Proses ini berdasarkan surat perintah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor PRIN-129/M.5/Hkt.2/02/2021 tanggal 3 Februari 2021 untuk melakukan pemeriksaan internal kepada yang bersangkutan dengan mengirimkan surat penyampaian bantuan pemanggilan saksi kepada Kejari Jember. Copy Surat bernomor B.04/M.5/Hkt.2/02/2021 yang ditandatangani oleh Asisten Pengawasan Yuni Dara Winarsih, SH, M.Hum tersebut beredar melalui pesan Whatsapp di kalangan wartawan pada Jum’at sore 6/2/2021.
Beberapa saksi yang rencananya dihadirkan sebagai saksi pemeriksaan internal terhadap Agus Taufiqurrahman antara lain,
KH.A.Muqiet Arief (Wakil Bupati Jember), Yessiana Arifa (Kabid Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman) di Dinas PU Cipta Karya, Deni Irawan (Kabid Kearsipan) di Dinas Perpustakaan, Yuliana Harimurti (Kepala BPKAD) serta Sri Laksmi Nuri Indrawati (Kasubag Peraturan Perundang-Undangan) pada Bagian Hukum Pemkab Jember.
Mereka dipanggil Kejaksaan Tinggi untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Internal Kejaksaan atas laporan pengaduan dari saudara dr.Olong Fadjri Maulana tanggal 21 Desember 2020 perihal Laporan Pengaduan yang pada pokoknya melaporkan Dugaan Penyalah Gunaan Wewenang yang dilakukan oleh sdr. Agus Taufikurohman, SH yang melakukan campur tangan dalam permasalahan administrasi Pemerintah Kabupaten Jember.
Informasi dari sumber xposfile yang tidak ingin disebutkan identitasnya, pemanggilan saksi-saksi tersebut akan dilaksanakan Selasa pekan depan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatApp, sayangnya dr Olong belum membaca pesan yang dikirim Xposfile sampai berita ini diunggah.
Begitu juga dengan Kejari Jember Prima Idwan Mariza, atas konfirmasi tentang kebenaran surat pemanggilan tersebut, meski sudah terlihat pesan WhatApp Xposfile dibacanya namun sampai berita ini diunggah, Kajari belum juga bersedia berkomentar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Jember, KH.A.Muqiet Arief secara blak-blakan mengungkapkan bahwa dirinya merasa diintimidasi Kasi Datun Kejari Jember. Kronologis kejadian ini menurutnya terjadi saat dirinya diajak bupati Faida ke Kejaksaan Negeri Jember, ternyata disana sudah ada sejumlah pejabat yang dihadirkan dalam pertemuan tersebut. ” Bupati tidak datang sendiri, tetapi bersama Yessy, Laksmi, Deny, Yulia dan ada satu lagi Yusuf Dosen Unej.“ Saya baru tahu belakangan namanya Yusuf kalau gak salah” sambungnya.
Baca : Wabup Kiayi Muqiet Arif Blak Blakan di-Intimidasi Bawahannya dan Kasi Datun Kejari Jember
Mengetahui kedatangan Bupati ke Kejari bersama Yuliana kepala BPKAD, Yessiana Plt Kepala Dinas PU Cipta Karya, Deni mantan Plt Kabag Oganisasi, dan Laksmi Kasubag Perundang-undangan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah, terutama melihat keberadaan Yessy, Kiyai sudah merasa kurang sreg “Gimana ya perasaan itu, kok bareng Yessy, padahal kemarin-kemarin Yessy itu sudah cukup keras kepada saya” ujarnya.
Saat itu Kasi Datun mencecar beberapa pertanyaan terhadap dirinya.”Kasi Datun menanyakan apakah saya mendapatkan izin tertulis, saya katakan tidak. Karena dari hasil pertemuan ke pertemuan, diundang propinsi di Batu Malang 2 hari, diundang Irjen di Jakarta, itu semuanya menegaskan harus dilaksanakan. Jadi menurut para beliau, rekom itu lebih dari sekedar izin” urai Kyai Muqit.
“Pak Kasie Datun tetep bersikukuh bahwa izin tertulis harus ada, dan apa yang saya lakukan itu salah. Dan itu diamini oleh Bupati juga” lanjutnya.
“Termasuk juga yang kemarin muncul ketika saya mencairkan gaji untuk para ASN, itu dikatakan bahwa Bu Yulia selaku Kepala BPKAD gak masalah, tetapi sayalah yang bermasalah” sambung Kiayi Muqiet menceritakan apa yang dikatakan oleh Kasie Datun.
Pewarta : Uki Wahyu Saputra