Putusan MA tentang Pemakzulan Faida, Kepastian Hukum yang “Tidak Pasti”

0
159

Kepastian Hukum yang “Tidak Pasti”

Oleh : Kustiono Musri

Kepastian Hukum produk Mahkamah Agung dalam perkara Pemakzulan Bupati Faida oleh DPRD Jember, bagi saya yang awam, justru menambah ketidak pastian hukum itu sendiri.

Bagaimana bisa menemukan dan merasakan kepastian Hukum, ketika saya membaca salah satu Pertimbangan Hukum putusan Mahkamah Agung yang menolak Pemakzulan Bupati Faida karena Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung menilai Bupati Jember telah menjalankan Rekomendasi Mendagri dan bahkan mendapat apresiasi dari KASN, sedangkan di Surat KASN jelas menyebutkan dan memerintahkan agar Bupati segera menjalankan Rekomendasi Mendagri.

Dan apresiasi oleh KASN yang disebut dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim MA, ternyata oleh KASN itu hanya dapat dipertimbangkan dan digunakan untuk pengisian pada Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang telah disahkan.

Belum lagi dengan adanya surat dari Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Jatim tertanggal 1 September 2020 yang isinya tidak menyetujui permohonan Bupati Faida mengukuhkan 611 orang pejabat.

Lalu, Siapa yang benar dalam hal ini ? Mana yang harus dipatuhi ?

Kalau Putusan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung wajib dihormati sebagai kepastian Hukum yang final dan tidak bisa diganggu gugat, maka produk KASN dan Dirjen Otoda pastinya cacat hukum atau bisa dianggap salah. Atau sebaliknya ?

Coba perhatikan pertimbangan hukum dari Yang Mulia Majelis Hakim sebagai berikut ;

Bahwa mengenai materi hak menyatakan pendapat, yaitu tentang implementasi merit system yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Termohon telah melakukan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Admnistrasi oleh Panitia Seleksi Mutasi sebagaimana rekomendasi KASN (vide bukti T-58), yang diapresiasi oleh KASN melalui surat tanggal 2 Januari 2020.

Kemudian coba perhatikan Surat KASN tanggal 6 November 2020 Nomor : B-M02/KASN1 1/2020, Perihal : Tanggapan Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagai berikut ;

Terhadap surat Bupati kepada Ketua KASN, Nomor 800/3681/414/2020 tanggal 4 November 2020, perihal Permohonan Pertimbangan atas Hasil Open Biding dan Uji Kompetensi PPT Pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada Tahun 2019, KASN berpendapat agar ;

      1. Pemkab Jember segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Sebagaimana Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Timur nomor 700/12420SJ tanggal 11 November 2019
      2. Terkait surat KASN nomor B-4585/KASN/12/2019 tanggal 30 Desember 2019 perihal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dan surat KASN nomor: 2/KASN/01/2020 tanggal 2 Januari 2020 perihal : Rekomendasi Uji Kompetensi PPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dapat dipertimbangkan dan digunakan untuk pengisian pada Susunan Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang telah disahkan.
      3. Agar Saudara berkoordinasi dengan Gubernur dan menindaklanjuti surat KASN nomor. R-2050KASN/2020 tanggal 25 September 2020 perihal Rekomendasi terkait Dugaan Pelanggaran dalam Pengangkatan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabuten Jember

Foto Grafis Surat KASN 6 November 2020

Dan pertimbangan hukum dari Yang Mulia Majelis Hakim berikutnya ;

Kemudian rekomendasi Mendagri untuk mencabut 15 Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan telah ditindaklanjuti oleh Termohon dengan menerbitkan SK Bupati Jember No: 821.2/17/414/2020, Tanggal 3 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam jabatan (vide bukti T63), SK Bupati Jember No: 821.2/18/414/2020, Tanggal 6 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam Jabatan (vide bukti T-64) dan SK Bupati Jember No: 821.2/39/414/2020, Tanggal 7 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam Jabatan (vide bukti T-65).

Demikian pula mengenai penyusunan kelembagaan perangkat daerah Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Jawa Timur (vide bukti T-80, T-81, T82, T-83, T-84, T-85, T-86, T-87, T-88, T-89, T-90);

Mari bandingkan dengan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah kepada Gubernur Jatim tertanggal 1 September 2020 yang isinya tidak menyetujui permohonan Bupati Faida mengukuhkan 611 orang pejabat.

Surat Dirjen OTDA juga secara tegas menyebutkan, terhadap Permohonan Bupati Jember melakukan Pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur dan Pejabat Pengawas dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember sebanyak 611 orang tidak dapat disetujui. Dirjen Otda juga mensyaratkan dalam suratnya agar Bupati terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri.

Dirjen Otoda Akmal Malik atas nama Mendagri menegaskan dalam surat tersebut ;

    • Bupati Jember hingga saat ini tidak pernah menyampaikan laporanmengenai pelaksanaan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember pada tanggal 3 Januari 2020, 6 Januari 2020, dan 7 Januari 2020.
    • Tidak benar Kementerian Dalam Negeri telah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas berdasarkan perubahan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.
    • Bupati Jember hingga saat ini belum melakukan penyelesaian (pengundangan) produk hukum daerah mengenai Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember sebagaimana hasil klarifikasi terakhir dengan Bupati Jember pada saat pertemuan koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan Pemerintah Kabupaten Jember di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 7 Juli 2020.
    • Selanjutnya, kami ingatkan kepada Saudari Bupati Jember agar lebih cemat dan hati hati dalam memberikan pernyataan dan/ataupun alasan yang mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pelantikan Pejabat pada bulan Januari 2020 yang secara paralel dijadikan justifikasi untuk proses Kenaikan Pangkat reguler ASN/Pejabat Pemerintah Kabupaten Jember pada bulan April 2020

Foto Grafis Surat Dirjen Otoda 1 September 2020

Alhasil, sebagai awam, ditengah keterbukaan informasi publik yang dengan begitu mudahnya mengakses informasi-informasi penting dari lembaga-lembaga negara, saya merasa bukan semakin mendapatkan ruh Kepastian Hukum, tetapi jujur saya katakan, saya malah merasa ada Ketidak Pastian Hukum yang sedang berlangsung dinegeri tercinta NKRI.

Wallahu a’lam bishawab.

Oleh Kustiono Musri
Koordinator Gerakan Reformasi Jember

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.