Sebagai bagian dari pembelajaran bagi publik dan sekaligus sebagai pengobat rasa penasaran sebagian publik Jember tentang pertimbangan hukum ditolaknya Pemakzulan Bupati Faida melalui Hak Menyatakan Pendapat oleh Mahkamah Agung, xposfile menyajikan teks Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/KHS/2020, Tanggal 8 Desember 2020 – PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBER VS BUPATI JEMBER.
Dengan pertimbangan banyaknya jumlah halaman (total 206 halaman), maka xposfile sengaja hanya menyajikan untuk pembaca tentang amar putusannya saja yakni mulai Halaman 198 sampai hal 206. Bagi pembaca yang ingin mempelajari lebih detail, bisa mendownload sendiri file lengkap putusan tersebut di link berikut.
Putusan Mahkamah Agung ini didapatkan xposfile dari hasil download melalui portal resmi Mahkamah Agung sbb;
https://portalperkara.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb43541293d5149f35313331363333.html
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG MENOLAK UJI PENDAPAT HAK MENYATAKAN PENDAPAT DPRD JEMBER MEMAKZULKAN BUPATI FAIDA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan uji pendapat dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan uji pendapat adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Nomor 08 tahun 2020, tanggal 22 Juli 2020, tentang Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Terhadap Bupati Jember (Bukti P-19);
Menimbang, bahwa dari dalil-dalil Pemohon yang kemudian dibantah oleh Termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon dan Termohon, Mahkamah Agung berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Mahkamah Agung berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember sebagaimana diajukan dalam permohonan ini berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Pasal 80 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Bahwa Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Nomor 08 tahun 2020, tanggal 22 Juli 2020, tentang Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Terhadap Bupati Jember berisi ketetapan sebagai berikut:
KESATU : Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember yang terdiri atas pernyataan pendapat, saran penyelesaian dan peringatan;
KEDUA : Hak Menyatakan Pendapat sebagaimana dimaksud diktum KESATU terhadap Sdri. Bupati Jember yang telah melanggar implementasi merit system yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan melanggar penyusunan kelembagaan perangkat daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
KETIGA : Memperhatikan pelanggaran sebagaimana dimaksud diktum KEDUA, maka pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah memberhentikan Bupati Jember (dr. Hj. Faida, MMR) dari jabatan Buapti Jember karena dinilai telah melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan/atau melakukan perbuatan tercela;
KEEMPAT : Saran penyelesaian sebagaimana diktum KESATU yakni menyarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi oleh Sdri. Bupati Jember yang menimbulkan kerugian keuangan Negara
KELIMA : Peringatan sebagaimana dimaksud diktum KESATU yakni memperingatkan Sdri. Bupati Jember untuk tunduk terhadap peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan;
KEENAM : Dokumen, Legal Opinion, Surat-Surat dan/atau Berita Acara Rapat Paripurna yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
KETUJUH : Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai hak: a. interpelasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat, kemudian berikutnya pada ayat (4) ditentukan bahwa hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
Bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat oleh DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember bermula pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, tanggal 23 Desember 2019, yang menghasilkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Nomor 24 tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Usul Penggunaan Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati Jember (vide bukti P-9, P-10), dan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, tanggal 30 Desember 2019, yang menghasilkan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Nomor 25 tahun 2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Usul Hak Angket DPRD Kabupaten Jember kepada Bupati Jember (vide bukti P-12, P-15), yang menunjukkan bahwa hak menyatakan pendapat Pemohon dalam permohonan a quo merupakan hak menyatakan pendapat sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 159 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Bahwa oleh karena itu terlebih dahulu perlu diuraikan apa yang menjadi pokok persoalan dalam penggunaan Hak Interpelasi oleh Pemohon kepada Termohon sebagaimana dalil Pemohon angka 5 halaman 5 permohonan, yaitu sebagai berikut:
- Mengapa Kabupaten Jember tidak mendapatkan quota formasi seleksi CPNS untuk tahun 2019 di Kabupaten Jember, sebagaimana pengumuman Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1069/M.SM.01.00/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 di Lingkungan Pusat dan Daerah (vide bukti P-5);
- Mengapa Bupati Kabupaten Jember tidak mematuhi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor : R3419/KASN/10/2019, tanggal 15 Oktober 2019, perihal Rekomendasi atas pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai di lingkungan Kabupaten Jember (vide bukti P-6);
- Mengapa Bupati Jember tidak mematuhi Surat Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/25434/011.2/2019, tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi atas Pemeriksaan Khusus, atas tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor: 700/12429/SJ, tanggal 11 Nopember 2019 perihal Rekomendasi atas pemeriksaan khusus (vide bukti P-8);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota ditentukan bahwa “Kepala Daerah hadir memberikan penjelasan”;
Bahwa pada tanggal 23 Desember 2019 Pemohon berkirim surat undangan kepada Termohon dengan surat Nomor: 170/056/35.09.2/2019, tanggal 23 Desember 2019 perihal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan agenda “Pemberian Penjelasan Tertulis oleh Bupati terhadap permintaan keterangan anggota DPRD”, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2019, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Jember;
Bahwa Termohon tidak hadir dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember tanggal 27 Desember 2019 dengan agenda penjelasan Bupati Kabupaten Jember terhadap hak interpelasi yang diajukan DPRD Kabupaten Jember dengan berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember tanggal 26 Desember 2019 Nomor: 170/616/35.09.1/2019 perihal penjadwalan ulang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, yang kemudian oleh Pemohon sebagaimana dalil angka 6 halaman 6 permohonan, perbuatan Termohon berkirim surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember tanggal 26 Desember 2019 Nomor: 170/616/35.09.1/2019 perihal penjadwalan ulang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, dinyatakan telah bertentangan dengan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Jember Nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Jember, yang kemudian dijadikan dasar bagi DPRD Kabupaten Jember untuk mengusulkan secepatnya dilaksanakan rapat paripurna perihal usul hak angket (vide Permohonan Pemohon halaman 6-7);
Bahwa sikap Pemohon yang tidak memberikan kesempatan kepada Termohon untuk memberikan penjelasan dalam forum penggunaan hak interpelasi dengan melakukan penjadwalan ulang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jember, tidak dapat dibenarkan menurut hukum karena pada prinsipnya penggunaan hak DPRD berupa interpelasi, angket dan menyatakan pendapat adalah hak yang diberikan oleh undang-undang pemerintahan daerah dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga untuk itu dalam menggunakan hak tersebut DPRD harus memperhatikan asas-asas dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya dalam hal ini adalah asas proporsionalitas (vide Pasal 58 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014), yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
Oleh karenanya DPRD Kabupaten Jember dalam menggunakan hak interpelasi juga harus menghormati hak Termohon menggunakan hak jawabnya sebagaimana dimaksud Pasal 72 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
Bahwa oleh karena itu pelaksanaan hak interpelasi pada tanggal 23 Desember 2019 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelaksanaan hak angket pada tanggal 30 Desember 2019 tanpa memberikan kesempatan Termohon menggunakan hak jawabnya telah melanggar asas proporsionalitas sebagaimana dimaksud Pasal 58 huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 72 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;
Bahwa dalam penggunaan hak angket sesuai Surat Nomor 170/45/35.09.2/2020 tanggal 17 Januari 2020 perihal Undangan Rapat Dengan Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember pada tanggal 20 Januari 2020 (vide Bukti T-14), Termohon didampingi dengan beberapa kepala Organisasai Perangkat Daerah (OPD) menghadiri undangan tersebut untuk menyampaikan jawaban kepada Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember, namun pihak DPRD Kabupaten Jember tidak menerima dokumen jawaban tersebut dalam forum panitia angket (vide Bukti T-15 dan Bukti P-17);
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas pelaksanaan penggunaan hak interpelasi yang kemudian dilanjutkan dengan hak angket oleh DPRD Kabupaten Jember dilakukan tanpa adanya data penyampaian pendapat oleh Bupati Jember atas materi hak interpelasi maupun hak angket;
Bahwa mengenai materi hak menyatakan pendapat, yaitu tentang implementasi merit system yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Termohon telah melakukan uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Admnistrasi oleh Panitia Seleksi Mutasi sebagaimana rekomendasi KASN (vide bukti T-58), yang diapresiasi oleh KASN melalui surat tanggal 2 Januari 2020.
Kemudian rekomendasi Mendagri untuk mencabut 15 Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Dalam Jabatan telah ditindaklanjuti oleh Termohon dengan menerbitkan SK Bupati Jember No: 821.2/17/414/2020, Tanggal 3 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam jabatan (vide bukti T63), SK Bupati Jember No: 821.2/18/414/2020, Tanggal 6 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam Jabatan (vide bukti T-64) dan SK Bupati Jember No: 821.2/39/414/2020, Tanggal 7 Januari 2020, tentang Pengangkatan dalam Jabatan (vide bukti T-65).
Demikian pula mengenai penyusunan kelembagaan perangkat daerah Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi Gubernur Jawa Timur (vide bukti T-80, T-81, T82, T-83, T-84, T-85, T-86, T-87, T-88, T-89, T-90);
Bahwa kesalahan administratif dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah sesuai asas contrarius actus bisa diperbaiki oleh pejabat yang bersangkutan melalui pengawasan pemerintahan secara vertikal sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan atau melalui lembaga peradilan, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji keputusan tata usaha negara dan Mahkamah Agung melalui permohonan hak uji materiil untuk menguji peraturan kepala daerah, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Nomor 08 tahun 2020, tanggal 22 Juli 2020, tentang Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Terhadap Bupati Jember tidak didukung dengan data penyampaian pendapat Bupati dalam forum hak interpelasi maupun hak angket, dan pelanggaran administratif atas tata kelola pemerintahan dalam bidang kepegawaian maupun penyusunan kelembagaan perangkat daerah telah ditindaklanjuti oleh Termohon, maka Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember Nomor 08 tahun 2020 tersebut tidak berdasar hukum sehingga permohonan uji pendapat dari Pemohon harus ditolak.
Menimbang, bahwa biaya perkara terhadap permohonan uji pendapat a quo dibebankan kepada Negara; Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundangundangan lain yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan uji pendapat dari Pemohon DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JEMBER tersebut;
- Menyatakan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Nomor 08 tahun 2020, tanggal 22 Juli 2020, tentang Hak Menyatakan Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember Terhadap Bupati Jember tidak berdasar hukum;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020, oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan H. Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Joko Agus Sugianto, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Pewarta : Kustiono Musri