Jember, Xposfile – Beredarnya beberapa lembar dokumen BPBD terkait Kegiatan Petugas Pemakaman dan surat Permintaan Keterangan oleh Polres Jember terhadap Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember di kalangan grup whatsApp di Jember menjadi bahan diskusi panas dikalangan aktivis dan wartawan sepanjang Kamis (26/8/2021).
Di copy surat panggilan dari Polres Jember yang ditandatangani oleh Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K selaku Penyidik, tertulis dasar penyelidikan tersebut berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/10/VIII/RES.3.3/2021/Tipidkor Tanggal 23 Agustus 2021 dan langsung diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin-Lidik/580/VIII/RES.3.3/2021/Reskrim, Tanggal 23 Agustus 2021.
Surat panggilan kepada Bendahara BPBD tersebut juga menyebutkan Unit II/ Tipikor Sat. Reskrim Polres Jember sedang melaksanakan tugas penyelidikan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Kepala Dinas Dinas BPBD Kabupaten Jember dalam pelaksanaan anggaran Pemakaman Pasien Covid-19 yang bersumber dari BTT Covid-19 APBD Kab Jember TA.2021.
Dihubungi melalui saluran telpon oleh sejumlah wartawan, Kasat Reskrim Yogi membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan nantinya dilakukan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan BPBD Jember.
“Kalau penyelidikan iya, tapi kalau pemeriksaan. Nanti saya cek dulu ya. Apakah besok atau kapan. Nanti saya cek di penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah penyelidikan yang dilakukan perihal dugaan tindak korupsi soal anggaran Monev pemakaman korban Covid-19, “Saya cek dulu ya, nanti saya kabari lagi. Kita memang ada dua tim penyelidikan, yang dilakukan di wilayah BPBD Jember, dan satu lagi mengecek stok Vaksin di Dinkes (Dinas Kesehatan) juga,” sambungnya.
Pemeriksaan Bendahara BPBD itu rencananya akan dilakukan pada Jumat besok 27 Agustus 2021 pukul 9.30 WIB, bertempat di ruang penyelidikan Mapolres Jember.
Terpisah, dihubungi melalui saluran telpon, Kepala BPBD Moh Jamil juga membenarkan adanya surat panggilan Polres Jember terhadap Bendahara BPBD Siti Fatimah, SE.
Pantauan awak media pada Jum’at 27 Agustus 2021, Bendahara BPBD sudah mendatangi panggilan Kepolisian dan keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 12.00
“Gak lihat jam saya. Habis eksekusi kerjaan langsung kesini sesuai surat panggilan.” ujar Siti Fatimah menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Jember.
Siti Fatimah mengaku ditanya terkait administrasinya saja, namun tidak ingat persis berapa pertanyaan yang diajukan petugas.
“Pokoknya ditanya ya jawab” jawabnya terlihat tanpa beban.
Sementara, para Pejabat Tim Penanganan Pemakaman Covid19 Jember akhirnya dikabarkan mengambil sikap populis soal honor senilai puluham juta rupiah. Tim berdasarkan SK Bupati yang terdiri dari Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Mirfano, Kepala BPBD M Jamil dan Kabid di BPBD Penta Satria, akhirnya mengembalikan honor mereka secara resmi ke Kas Daerah Pemkab Jember.

Nilai honor mereka masing-masing yakni Rp 70.500.000 dengan volume 705 kegiatan dengan harga satuan Rp 100 ribu. Proses pengembalian honor itu disampaikan Sekda Mirfano usai menyaksikan staf bendahara menyerahkan langsung honor itu ke Kasda di Bank Jatim Jember.
Soal honor itu Sekda Mirfano menjelaskan secara runut yakni, Pada bulan Juli 2021 pihak tim harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah yang bukan jenazah biasa tapi jenazah pasien covid.
“Kami harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang terlantar. Di lapangan para petugas pemakaman harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi. Karena pada bulan Juli itu kematian karena covid rata-rata lebih dari 50 orang per hari, saat puncaknya serangan pandemi. Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan sempat ada kekerasan fisik,” terang Sekda Mirfano, Jum’at (27/8/2021).
Pihaknya juga menyampaikan, dilevel manajemen tim harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia karena kematian diatas 40 orang setiap hari sangat mendadak dan dalam situasi tidak dapat diprediksi.
“Tiap hari kami harus monitoring pemakaman sampai pemakaman terakhir. Tiap hari harus menjaga kecukupan tenaga pemakaman yang berhenti karena takut resiko, juga mencari tukang kayu yg dapat memproduksi peti jenazah yang pembayarannya belakangan,” sambung Mirfano.
Tidak hanya itu, pada setiap malam tim harus berkonsultasi dengan Bupati untuk menyelesaikan masalah sarana prasarana pemakaman yang kebutuhannya sangat tinggi, sementara belum tersedia anggaran.
“Jadi pada puncak krisis pandemi bulan Juli itu, kami semua bekerja penuh resiko. Mulai petugas pemakaman sampai dengan bupati yang harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang tidak dapat dimakamkan,” tegasnya.
Bupati Menjawab
Terpisah, Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, mengakui dirinya dan juga sejumlah pejabat yang merupakan bagian dari tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) menerima honor yang dimaksud.
“Memang benar saya menerima honor sebagai (bagian tim) pengarah, karena regulasinya ada itu, ada tim di bawahnya juga. Kaitannya tentang Monitoring dan evaluasi (Monev), besaran honor itu setiap pemakaman atau ada yang meninggal Rp 100 ribu. Kalau tidak salah,” ujar Bupati Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (26/8/2021).
Menurut Hendy adanya honor untuk pemakaman yang diterimanya itu, sesuai dengan regulasi yang ada dan sudah ditentukan.
“Terus terang saja, adanya honor itu sesuai dengan regulasi. Saya juga taat dengan regulasi yang saya ikuti. Tapi honor itu (total Rp 70,5 juta), langsung saya serahkan kepada keluarga yang meninggal karena Covid,” sambungnya.
Sebab menurut Hendy, anggaran honor yang diterimanya itu, lebih berhak diserahkan kepada keluarga dari korban Covid-19 yang lebih membutuhkan.
“Karena keluarga yang meninggal akibat Covid ini. Secara spesifik disampaikan kepada keluarga yang kurang mampu. Kalau yang (dinilai) sudah mampu tidak dapat. Hal ini sama dengan yang saya lakukan beberapa waktu lalu, soal gaji yang tidak saya terima setiap bulannya, tapi langsung saya serahkan kepada yang membutuhkan,” ungkapnya.
Terkait adanya honor itu, secara regulasi sudah lumrah yang ada di setiap pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia. Yang saat ini, kaitan tentang penanganan Covid-19.
“Yang terus terang saja setiap kegiatan itu ada tim monitoring yang di dalamnya ASN semua, yang menerima honor yang sama. Untuk jumlahnya kok sampai kurang lebih Rp 70,5 juta? Karena itu total dari banyaknya korban yang meninggal akibat Covid itu (kurang lebih sebanyak) 705 orang,” jelasnya.
Untuk kegiatan monitoring itu, lanjutnya, dilakukan kurang lebih selama 24 jam penuh, karena orang yang meninggal akibat Covid-19, selalu terjadi selama sehari penuh.
“Dari pagi sampai malam banget. Bahkan pada bulan Juni-Juli kemarin itu, Tinggi-tingginya korban yang meninggal karena Covid. Sehingga totalnya cukup besar honor yang diterima,” sambungnya.
Lebih lanjut Hendy menyampaikan, terkait adanya honor bagi pejabat yang ditunjuk sebagai tim pengarah Monev. Pada pemerintahan dan tahun-tahun sebelumnya, terkait penanganan pemakaman korban Covid-19 juga ada.
“Tahun-tahun sebelumnya juga ada (pemerintahan sebelum Bupati Hendy), dapatnya memang tidak banyak. Karena angka kematian saat itu sedikit. Bukan kemudian dapat honor sebanyak itu sebulan sekali,” ucapnya.
Namun demikian, Hendy menyampaikan, pihaknya tidak berharap adanya honor untuk monev pemakaman tersebut.
“Karena jujur kita tidak berharap mendapat honor ini, karena kalau dapat besar (honornya), artinya yang meninggal banyak. Saya tidak inginkan itu,” katanya.
“Tapi karena ini regulasi dan tugas kita dalam melakukan monitoring sebagai konsekuensi. Tentang bagaimana tanggung jawab kami, kepada yang meninggal, dan keluarganya. Ini adalah pelayanan kami yang harus kami monitoring setiap saat, full 24 jam,” imbuhnya.
Hendy juga mengakui adanya honor sebesar kurang lebih Rp 70,5 juta itu. Juga mengaku baru pertama kali menerima.
“Sebelumnya tidak pernah! Tapi jika nanti dapat dan ada lagi, yang kita lakukan ya akan kita kembalikan kepada yang membutuhkan. Terutama keluarga yang tidak mampu yang keluarganya meninggal karena Covid itu. Yang perlu kita bantu,” pungkasnya.
RESPON KEMENDAGRI
Terhadap issue yang menjadi perhatian publik tersebut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menjelaskan kebijakan honorarium tersebut diserahkan pada masing-masing daerah.
Seperti yang dirilis merdeka.com/peristiwa/respons-kemendagri-soal-bupati-jember-dapat-honor-pemakaman-korban-covid-19 yang terbit jum’at 27 Agustus 2021,
“Jadi kebijakan honorarium itu pemberian atas suatu kegiatan itu diserahkan masing-masing Pemerintah Daerah. Namun yang perlu dipahami jangan sampai itu diberikan atas kegiatan yang bersifat rutin,” kata Ardian kepada merdeka.com, Jumat(26/8).
Dia mencontohkan seperti Kepala Dinas Pertanian yang betugas melakukan penyuluhan terhadap petani. Hal tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dan mendapatkan bayaran melalui gaji.
“Kalau pun harus rutin dia harus dilakukan di luar jam kerja atau hari kerja. Misalnya hari Sabtu atau hari Minggu atau hari libur lainnya. Atau di luar jam kerja misalnya waktunya malam, jam 8-10. Nah yang seperti itu silakan diberikan honorarium. Sepanjang tadi diluar tugas dan fungsi yang memang rutin harus dilakukan,” bebernya.
Sementara untuk kasus honorarium pemakaman perlu lebih dilihat lebih dalam lagi. Apakah hal tersebut dilakukan rutin atau tidak.
Dia menegaskan honorarium diberikan untuk pihak yang memberikan kontribusi nyata dalam suatu kegiatan. “Bukan karena nama. Cuma bisa jadi kalau cuma numpang nama, ada kegiatan lain di SKPD lain yang mungkin waktunya bersamaan, malah overlap,” jelasnya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan honorarium tersebut bisa diberikan sepanjang di luar jam kerja. Ardian kembali menegaskan bahwa honorarium tersebut boleh diterima jika berkontribusi nyata.
“Ya enggak dong (enggak dikasih). Namanya honor itu yang bersangkutan kata kuncinya harus punya kontribusi nyata dalam kegiatan. Artinya bukan numpang nama karena bersangkutan dengan pejabat. Artinya punya peran yang nyata, apa output yang diberikan sehingga layak mendapatkan honor,” pungkasnya.
Pewarta : Kustiono Musri