Jember – Fraksi PDI-Perjuangan dalam rapat Paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2021di ruang utama gedung DPR Jember siang ini 3 April 2021, menunjukkan sikap oposisinya terhadap rezim Bupati Hendy Siswanto dan Gus Firjaun. Mereka tampil beda dan menjadi satu-satunya fraksi yang berseberangan dengan semua Fraksi yang ada di DPRD Jember.
Sikap berbeda tersebut ditunjukkkan melalui sikap Wakil Ketua DPRD Agus Sofyan dari PDI-Perjuangan yang mendapat giliran pertama dari protokoler, namun Agus nampak tidak beranjak dari tempatnya dan tidak bersedia menandatangani naskah dokumen yang sudah disiapkan pihak protokoler.
Prosesi penandatangan naskah KUA-PPAS yang juga disiarkan langsung melalui siaran langsung Facebook oleh akun Pemkab Jember itu kemudian tetap dilanjutkan secara bergantian mulai Wakil Ketua DPRD Dedy Dwi Setiawan dari Nasdem, Ahmad Halim dari Gerindra dan Ketua DPRD Itqon Syauqi dari PKB serta diakhiri oleh Bupati Haji Hendy Siswanto yang disaksikan oleh Wakil Bupati Firjaun Barlaman dan 50 anggota DPRD plus unsur Forkopimda yang hadir.
Namun sebelum rapat paripurna diakhiri, Nurhasan dari PKS melakukan interupsi dan mengingatkan kepada pimpinan rapat, bahwa sesuai hasil rapat fraksi dan unsur pimpinan sebelumnya, Fraksi PDI-Perjuangan telah menyetujui naskah KUA – PPAS.
Menurutnya, Fraksi PDI-Perjuangan boleh tidak bersedia menandatangani kesepakatan penggunan multi years karena memang tidak menyetujui, namun tentang KUA-PPAS, karena mereka telah menyetujui sebelumya, maka ” Untuk KUA-PPAS, mestinya pimpinan (DPRD) saudara Agus Fraksi PDI-Perjuangan harusnya ikut mendatangani itu” ujarnya.
Pimpinan rapat Itqon Syauqi kemudian melempar persoalan itu kepada Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Edy Cahyo Purnomo.
“Terkait KUA – PPAS, monggo, Agus Sofyan selaku anggota Fraksi, saya selaku Ketua Fraksi, monggo untuk menandatangani” perintahnya kepada anggota fraksinya yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD.
Atas izin dan perintah Ketua Fraksinya, Agus akhirnya terlihat menandatangani 2 naskah kesepakatan bersama DPRD dan Bupati yakni naskah KUA dan naskah PPAS. Terhadap naskah kesepakatan penggunaan Multy Years, Agus membiarkannya kosong.
Penggunaan anggaran 782 Milyar dengan pola tahun jamak atau multiyears itu sendiri hanya difokuskan pada 3 kegiatan yakni Peningkatan Jalan sekabupaten Jember senilai 664 Milyar, peningkatan Jembatan senilai 8 Milyar dan yang nantinya akan membuat Jember terang benderang yakni proyek instalasi Penerangan Jalan Umum senilai 110 Milyar.
Penolakan Fraksi PDI-Perjuangan terhadap penggunaan tahun jamak ini didasari kekhawatiran bahwa proyek proyek dimaksud hanya akan dikerjakan oleh Kontraktor-kontraktor luar daerah saja tanpa bisa melibatkan kontraktor daerah.
Edy Cahyo Purnomo, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan dalam interupsinya menjelaskan alasan menolak permohonan Bupati kepada DPRD untuk menggunakan anggaran dengan pola multi years.
“Fraksi PDI-P dengan tegas menolak dengan adanya Sistem Multi Years seperti yang disampaikan tadi. Karena apa, menurut kami, system pembangunan yang di multiyears-kan itu tidak berdampak kepada masyarakat, khususnya (kalau) ngomong ekonomi ” ujarnya.
“Karena multi years ini kan akan dimanfaatkan oleh pengusaha-pengusaha besar. Sedangkan banyak pengusaha di Jember ini yang 5 tahun terakhir tidak bisa apa apa” jelasnya.
Untuk lengkapnya pembaca bisa mengikuti video lengkapnya di siaran langsung Facebook akun Pemkab Jember di link berikut ini : https://www.facebook.com/jemberkab/videos/154754433198493/
Pewarta : Kustiono Musri