Jember – Sejumlah pejabat pemkab Jember bersepakat tidak mau diperiksa oleh Bupati Faida. Panggilan kepada sejumlah pejabat itu rencananya diagendakan Rabu (20/1) untuk “diperiksa” dengan dugaan pelanggaran disiplin melanggar Pasal 3 dan 4 PP 53 Tahun 2010, namun terpaksa “batal” karena mereka berpendapat bahwa pemeriksaan yang dilakukan bupati tidak sesuai ketentuan.
Mereka antara lain Heru Eko S, Arismaya P, dr.Hendro , M. Jamil, Widi Prasetyo, Ruslan Abdul Ghani, Dedy,dan beberapa pejabat lainnya.
Widi Prasetyo, salah seorang pejabat yang ikut dipanggil kepada media mengungkapkan, surat pemanggilan tersebut dianggap tidak lazim. Sebab selain tanpa nomer register, surat panggilannyapun langsung dikirimkan kerumahnya.
“Surat panggilan saya terima di rumah Selasa tanggal 19 kemarin. Dan panggilannya dikirimkan langsung ke rumah. Karena tidak diantar ke kantor maka saya tidak tahu,”ungkapnya.
Dan ternyata surat panggilan itu ditujukan kepada dirinya karena diduga melanggar pasal 3 dan 4 PP 53 tahun 2010. Padahal menurutnya, di PP tersebut banyak poinnya, ” Dipasal 3, ada sekitar 17 kewajiban, sedangkan dipasal 4 tentang larangan juga banyak, jadi yang mana yang diduga melanggar,?” tanya Widi yang kini posisinya sebagai staf ahli di pemkab Jember.
Tanggal pembuatan suratnyapun menurut Widi terlalu jauh dari agendanya. Tanggal surat panggilannya tertulis 8 Januari 2021, sedangkan agenda pemeriksaannya tanggl 20 Januari. Selisihnya 12 hari.
Yang kedua lanjut Widi, dalam surat panggilannya tidak ada nomer suratnya. ” Dalam tata pemerintahan itu tidak lazim jika ada surat tanpa nomer. Sehingga dengan adanya surat panggilan yang diantarkan kerumah, tidak ada nomer suratnya dan waktunya sangat lama, menjadi pertanyaan bagi saya, ini bener apa enggak,”papar Widi.
Namun yang terpenting baginya adalah arahan dari wakil bupati sebagai acuan dirinya untuk menjalankan tugasnya. “Jelas wakil bupati memerintahkan kepada semua ASN Jember melalui pejabat-pejabatnya untuk tidak membuat kegaduhan sambil menunggu keputusan yang diambil oleh pemeritah pusat tentang pemerintahan kabupaten Jember,”tambahnya.
Jadi, menurut Widi sudah jelas bahwa yang harus diperiksa adalah Bupati Jember bukan pejabatnya. ” Jadi ada apa kami yang sudah menjaga kondusifitas teman-teman ASN di Jember untuk tidak gaduh dan tidak membuat tindakan yang melanggar larangan pusat dengan memberi pelayanan kepada masyarakat, (malah) diperiksa. Jadi yang menjadi sumber kegaduhannya sebenarnya Bu Faida,”tegasnya.
Selain itu menurut Widi, dalam hal pemerikaaan terhadap pejabat sesuai PP yang berhak melakukan pemeriksaan adalah atasannya langsung.” Jadi se Indonesia Raya ini tidak ada pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh bupati. Sesuai PP itu yang berhak memeriksa pejabat /ASN adalah atasannya langsung,”ujarnya dengan sedikit nada tinggi.
Meski tidak mau diperiksa, namun sejumlah pejabat tersebut bersedia hadir memenuhi panggilan bupati. Namun ternyata setelah ditunggu lama ternyata Bupati Faida tidak ada di tempat karena sedang melakukan kunjungan lapangan dengan Dandim 0824.
Dengan tidak adanya bupati yang awalnya memanggil mereka membuat sejumlah pejabat tersebut sedikit bertanya-tanya tentang keseriusan bupati.
M Jamil, salah seorang pejabat yang sempat hadir namun bupati tidak ditempat, merasa geli mengetahui hal tersebut, sebab sepertinya bupati “ngeprank” mereka.
” Duh kok lucu, kita dipanggil tapi ditinggal pergi, aneh,”ujarnya singkat.
Pewarta : Ukik Wahyu Saputra.