Jember – Dinilai melanggar Larangan Mendagri dan Surat Gubernur, Ketua Komisi C DPRD Jember mengusir Pejabat berSK PLT Produk Bupati Faida. Pengusiran plt.Kepala Bagian( Kabag) Perekonomian Pemkab Jember, Peny dari ruang kerjanya dilakukan oleh David Handoko Seto pada Kamis (21/1) siang.
Aksi pengusiran ini dilakukan David bersama anggota Komisi C lainnya karena penempatan Peny sebagai Plt.Kabag Perkonomian yang dilakukan Bupati Faida melanggar peraturan.
Kepada awak media yang menemuinya, David menjelaskan bahwa pengusiran ini dia lakukan sebagai salah satu bentuk pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif. “ Apa yang kami lakukan ini karena kami melihat ada aturan yang dilanggar oleh Bupati Faida. Padahal sudah jelas ada larangan baik dari gubernur maupun Mendagri kepada Faida untuk tidak melakukan mutasi. Ternyata hal itu dilanggar,“ujarnya.
Bahkan saat ini menurut David, justru Bupati Faida membuat SK mutasi dengan menempatkan sejumlah ASN pada posisi plt. ” Bagi kami, SK mutasi apapun yang dikeluarkan bupati kami anggap melanggar, sebab larangan mutasi sudah jelas. Dan pejabat yang dimutasi oleh Bupati Faida mulai tanggal 8 Januari 2021 dan seterusnya kami anggap tidak sah,” tambahnya.
Untuk tindakan yang dilakukan Faida dalam proses mutasi jabatan ini menurut David sudah dilaporkan ke Gubernur. ” Kami sudah koordinasi dengan provinsi dan melaporkan pelanggaran terkait mutasi jabatan oleh Faida ke gubernur,”ungkapnya.
Sementara itu dari informasi yang berhasil di himpun media menyebutkan, Bupati Faida telah melakukan beberapa mutasi jabatan mulai tanggal 8 Januari 2021 lalu. Bahkan mutasi kali ini bukan hanya kepada pejabat, tapi staf pun ikut dimutasi.
Pewarta : Uki Wahyu Saputra