BerandaHukumDapat Perlindungan LPSK, Mampukah Fariz Seret Bupati Faida ?

Dapat Perlindungan LPSK, Mampukah Fariz Seret Bupati Faida ?

Jember, 3 Juni 2020

Babak baru sepertinya akan segera terjadi dalam penanganan dugaan kasus-kasus korupsi yang melibatkan M Fariz Nur Hidayat. Terdakwa kasus korupsi Pasar Manggisan yang baru kemarin dilakukan sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

David Handoko Seto, Ketua Pansus 2 Panitia Angket DPRD Jember yang juga Ketua Komisi C membenarkan informasi yang beredar dikalangan wartawan tentang dikabulkannnya permohonan M Fariz Nur Hidayat sebagai JC (Justice Colaborator) kepada LPSK.

“ Benar. LPSK sudah resmi menerima permohonan Fariz sebagai JC. Suratnya bersifat Rahasia dan bertanggal 16 April 2020. “ ujarnya singkat kepada NewsXfile Selasa siang 3/6/2020.

Sebelumnya, dalam Laporan Panitia Angket yang dibacakan dalam rapat paripurna Hak Angket akhir bulan Maret yang lalu, terkuak tentang pengakuan Fariz dalam proyek-proyek Pemkab Jember mulai proyek Pasar, Rehab Kecamatan dan Rehab Puskesmas se Kabupaten Jember.

Untuk menguak seberapa penting pengakuan Fariz  sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonannya sebagai Justice Colaborator, NewsXfile mengutip teks asli Pengakuan Fariz yang tertuang dalam Laporan Panitia Angket tersebut dalam tulisan bersambung.

Bagian 1 : 

Kebijakan tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang Diduga Melanggar Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berkaitan dengan permasalahan di atas, keterangan dan data diperoleh dari pihak terkait (di bawah sumpah). Berdasarkan keterangan dan data dari para pihak terkait  hasil penyelidikan Panitia Angket dapat dijelaskan dari keterangan pihak terkait,  sebagai berikut.

Sdr. M Fariz Nur Hidayat (Tersangka Kasus Pasar Manggisan Tanggul Jember yang ditahan Kejaksaan Negeri Jember di LAPAS Kelas II Jember) 

  1. Bahwa Sdr. Dr Beny selaku Direksi PT. Medisain Dadi Sempurna Semarang, Sdr. Sugeng Irawan Widodo Direktur PT. Maksi Solusi Engineeering Semarang dan Sdri. Dina selaku Direktur PT. Adhi Jakarta telah lama mengenal Sdri. Faida selaku Bupati Jember jauh sebelum Sdri. Faida menjadi Bupati karena Sdr. Dr Beny dan Sdr. Sugeng Irawan Widodo dahulu adalah satu perusahaan di PT Medisain Dadi Sempurna Semarang dan Sdri. Dina selaku Direktur PT. Adhi Jakarta telah menjadi rekanan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember dan Rumah Sakit Al Huda (RSAH) Genteng Banyuwangi yang keduanya dimiliki oleh Sdri. Faida;
  2. PT Medisain Dadi Sempurna Semarang merupakan konsultan perencana yang mengkhususkan pada bidang kesehatan terutama rumah sakit dan Puskesmas sedangkan PT. Adhi Jakarta merupakan konsultan di bidang interior;
  3. Direktur Utama PT Medisain Dadi Sempurna Semarang bernama Sdri. Lies Herawati merupakan kakak ipar dari Sdr. Sugeng Irawan Widodo karena suami dari Sdri. Lies Herawati adalah kakak kandung Sdr. Sugeng Irawan Widodo;
  4. Sdr. M. Fariz Nur Hidayat sejak tahun 2011 telah menjadi karyawan PT Medisain Dadi Sempurna Semarang terakhir penugasan ke Bangka Belitung;
  5. Pada tahun 2016 Sdr. Sugeng Irawan Widodo mendirikan PT. Maksi Solusi Engineeering Semarang  dan kemudian atas persetujuan dari dr Benny, Sdr. M Fariz Nur Hidayat dimutasi ke PT. Maksi Solusi Engineeering Semarang   dan menjadi karyawan awal dari perusahaan baru ini;
  6. Pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 PT. Maksi Solusi Engineeering Semarang    telah mendapatkan pekerjaan controlling di project RSBS dan RSAH dimana M Fariz Nur Hidayat diminta mengawasi kedua project tersebut dengan alasan karena M Fariz Nur Hidayat putra asal Jember;

PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTASI PERENCANAAN REHABILITASI PUSKESMAS SE KABUPATEN JEMBER (50 PUSKESMAS)

  1. Pada tahun 2017 M Fariz Nur Hidayat mengetahui bahwa dr Benny, Sugeng Irawan Widodo dan Sdri Dina dipanggil Sdri. Faida selaku Bupati Jember ke pendopo beberapa kali, dan seringkali Sdr. Sugeng Irawan Widodo mengajak diskusi Sdr. M fariz Nur Hidayat di salah satu ruangan di RSBS membicarakan hasil pertemuan dengan Sdri. Faida selaku Bupati Jember. Diantaranya adalah permintaan  Sdri. Faida selaku Bupati Jember agar Sdr. Sugeng Irawan Widodo menangani proyek konsultan perencanaan Puskesmas se Kab. Jember;
  2. Pada saat itu Sdr. M Fariz Nur Hidayat menyampaikan ketidaksanggupan karena PT. Maksi Solusi Engineeering Semarang sebagai perusahaan baru hanya memiliki 1 (satu) orang karyawan Sdr. M Fariz Nur Hidayat sehingga tidak mungkin jika mengerjakan seluruh project tersebut (jumlah Puskesmas se Kabupaten Jember 50 tempat). Dijawab oleh Sdr. Sugeng Irawan Widodo “dipikir keri” atau dipikir belakangan saja yang penting perintah Sdri. Faida selaku Bupati Jember dilaksanakan;
  3. Pertemuan-pertemuan awal Sdri. Faida selaku Bupati Jember dengan Sdr Sugeng Irawan Widodo, dr benny dan Sdri. Dina tidak melibatkan Sdr. M Fariz Nur Hidayat karena belum membutuhkan operator komputer serta belum ada gambar design yang harus dipaparkan kepada Sdri. Faida selaku Bupati Jember;
  4. Namun suatu ketika Sdr. Sugeng Irawan Widodo mengajak Sdr. M Fariz Nur Hidayat untuk menghadap Sdri. Faida selaku Bupati Jember di pendopo dan disampaika oleh  Sdr. Sugeng Irawan Widodo bahwa Sdr. M Fariz Nur Hidayat adalah karyawannya yang dapat dipercaya untuk menjadi operator komputer selama paparan design nantinya. Pada saat itu Sdri. Faida selaku Bupati Jember menyatakan “apakah bocah ini (M Fariz Nur Hidayat) dapat dipercaya dan tidak membuka rahasia kemana-mana”, dan dijawab oleh Sdr. Sugeng Irawan Widodo bahwa Sdr. M Fariz Nur Hidayat adalah merupakan karyawan lama PT. Medisain Dadi Sempurna yang berprestasi sehingga dapat dipercaya.
  5. Seringkali akhirnya Sdr. M Fariz Nur Hidayat diajak rapat di pendopo bersama dengan Sdri. Faida selaku Bupati Jember dan dihadiri oleh Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda, Danang Andriasmara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya (PUCK), Yessiana Arifa selaku Plt. Ka Dinas PUCK, dr Nurul Mantan Kadinkes, dr Endro Direktur RSD dr Soebandi Jember; dimana pada saat itu Sdri. Faida selaku Bupati Jember memerintahkan agar paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan rehabilitasi Puskesmas se Kab. Jember dilakukan dengan cara pengadaan langsung (penunjukkan langsung ke PT Maksi Solusi Engineering) walaupun nilai kontruksi proyek berkisar 2-3 Milyar per Puskesmas, hal ini untuk menghindari lelang;
  6. Sdr Imam Achmad Fauzi berperan untuk menata alokasi mata anggaran dengan menetapkan pagu maksimal per paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan rehabilitasi Puskesmas se Kab. Jember sebesar @Rp50.000.000,00 (ketentuan maksimal pada tahun 2017) dan nanti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di angka 49 jutaan;
  7. Pada Tahun 2017 Sdri. Faida selaku Bupati Jember memerintahkan Sdr Sugeng Irawan Widodo untuk melaksanakan 15 paket pekerjaan jasa konsultasi perencanaan Puskesmas dan kemudian Sdr Sugeng Irawan Widodo memerintahkan M Fariz Nur Hidayat melaksanakan proyek dimaksud;
  8. Sdr Sugeng Irawan Widodo bersama dengan M Fariz Nur Hidayat melaksanakan survey awal ke seluruh PKM Se Kab. Jember (50 lokasi) menggunakan kendaraan dinas plat merah kijang putih milik Dinas Kesehatan dengan seorang sopir (lupa namanya) dari Dinas Kesehatan;
  9. Survey awal tersebut adalah untuk inventarisir kerusakan, kebutuhan, dan arus/flow pelayanan puskesmas sesuai dengan permenkes. Kemudian Sdr Sugeng Irawan Widodo meminta M Fariz Nur Hidayat untuk merekrut tenaga surveyor sebanyak 6 org yang dibagi 3 tim dimana masing-masing tim berjumlah 2 orang untuk melaksanakan pekerjaan pengukuran dan survey detail Puskesmas se Kabupaten Jember;
  10. Setelah data survey terkumpul Sdr. M Fariz Nur Hidayat melakukan quality control dengan mencocokkan data inventarisir survey awal apakah sudah sesuai atau belum selanjutnya mengirimkan seluruh datanya ke PT. Maksi Solusi Engineeering Semarang untuk diproses lebih lanjut gambar design, RAB, dll karena di Jember belum ada karyawan.
  11. Sedangkan Sdr. M Faris Nur Hidayat diperintahkan mengurus administrasi proyek karena untuk 15 paket pekerjaan perencanaan Puskesmas akan di spj kan menggunakan bendera PT. Medisain Dadi Sempurna Semarang, PT. Maksi Solusi Engineeering Semarang dan CV Reskindo (Mojokerto).
  12. Setelah hasil design dari Semarang jadi, dilakukan desk pendopo dipimpin langsung Sdri. Faida selaku Bupati Jember lebih sering dihadiri oleh Sdr. Imam Achmad Fauzi selaku Ka. Bappeda, Danang Andriasmara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Cipta Karya (PUCK), Yessiana Arifa selaku Plt. Ka Dinas PUCK, dr Nurul Mantan Kadinkes, dr Endro Direktur RSD dr Soebandi Jember, Sdr. Erwan PPK Dinkes, Sdri. Lilik Lailiyah Kasi/Kabid Dinkes  dan Sdr. Joko Inspektur Kab. Jember serta Kepala Puskesmas yang akan direhab gedungnya dimana Sdri. Faida selaku Bupati Jember beberapa kali melakukan revisi design yang sudah jadi tersebut tergantung dengan suasana hatinya sedang baik atau tidak. Tidak jarang hasil design dijelek-jelekkan dan Sdr. M Fariz Nur Hidayat dibodoh-bodohkan, namun perintah Sdri. Faida selaku Bupati Jember tetap dilaksanakan perubahan tersebut;
  13. Bahwa untuk pengurusan administrasi SPJ proyek, Sdr. Sugeng Irawan Widodo menyatakan tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh PT. Maksi Solusi Engineering dan harus pinjam bendera rekanan yang lain, karena Sdr. M Fariz Nur Hidayat tidak paham urusan seperti itu kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada Sdr. Sugeng Irawan Widodo. Suatu ketikan Sdr. Sugeng Irawan Widodo memerintahkan M Fariz Nur Hidayat untuk menemui Sdr Eko Fathur Rahman Syah pemilik CV. Trireka Adhigana untuk meminjam bendera proyek, dan selanjutnya dikenalkan ke banyak rekanan lain yang bersedia dipinjam benderanya;
  14. Bahwa Sdr. Sugeng Irawan Widodo menyampaikan ke Sdr. M fariz Nur Hidayat berani melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi perencanaan Puskesmas se Kab. Jember walaupun belum ada tandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Dinas Kesehatan karena telah diperintah secara langsung oleh Sdri. Faida selaku Bupati Jember
  15. Seluruh adminitrasi SPJ proyek dikerjakan di PT. Maksi Solusi Engineering Semarang dan apabila sudah siap kemudian memerintahkan Sdr. M Fariz Nur Hidayat mengurus ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan mulai proses company profil, kualifikasi, penandatangan SPK sampai dengan pencairan anggaran. Selama di Dinas Kesehatan berhubungan dengan Sdr. Erwan selaku PPK Dinkes;
  16. Pada saat pencairan anggaran, Sdr. Sugeng Irawan Widodo meminta Sdr. M Fariz Nur Hidayat untuk memantau selama kurang lebih 2 minggu setelah SPJ pencairan anggaran dimasukkan ke Dinkes, dan setelah menerima informasi anggaran sudah cair dari rekanan yang dipinjam bendera, maka Sdr. M Fariz Nur Hidayat melaporkan kepada Sdr. Sugeng Irawan Widodo dan yang bersangkutan memerintahkan Sdr. M Fariz Nur Hidayat untuk memberikan komitment fee kepada rekanan pemilik bendera sebesar 8% dari dana yang tertransfer ke rekening pemilik bendera (setelah dipotong PPN dan PPh), sedangkan sisanya sebesar 92% dalam bentuk check untuk dimasukkan secara keseluruhan direkening penampungan milik Sdr. M Fariz Nur Hidayat (Bank Mandiri);
  17. Kemudian Sdr. Sugeng Irawan Widodo memerintahkan Sdr. M Fariz Nur Hidayat untuk mentransfer keseluruhan dana proyek di rekening penampungan Mandiri ke rekening pribadi (bukan atas nama PT Maksi Solusi Engineering) Sdr. Sugeng Irawan Widodo di rekening Bank BNI 46 Jakarta, namun dilarang diberikan notifikasi dari dana proyek perencanaan Puskesmas, melainkan harus diberi notifikasi untuk : sewa alat berat, beli rumah, tanah atau mobil, dan perintah tersebut dilakukan oleh Sdr. M Fariz Nur Hidayat;

Berdasarkan hasil penyelidikan terdapat temuan bahwa realisasi anggaran jasa konsultasi rehabilitasi Puskesmas se Kabupaten Jember menggunakan APBD Tahun Anggaran 2018 diduga seluruh SPJ jasa konsultasi rehabilitasi Puskesmas se Kabupaten Jember tersebut fiktif karena pinjam bendera dengan komitmen fee 8% per paket proyek sedangkan yang mengerjakan secara real adalah Sdr. Sugeng Irawan Widodo dan Sdr. M Fariz Nur Hidayat (Bukti Terlampir).

Bersambung