Jember, Xposfile – Kebijakan Bupati Hendy Siswanto mengangkat pejabat Pemkab Jember sebagai PLT Dirut Perumdam, dinilai telah menabrak Peraturan Bupati Jember, Peraturan Daerah dan sekaligus menabrak Peraturan Pemerintah.

Perumdam Tirta Pendalungan, BUMD yang satu ini relatif sepi dari perhatian dan terkesan tanpa terdengar gejolak dalam beberapa bulan terkahir. Namun ternyata, sudah hampir satu tahun berjalan, perusahaan milik Pemkab penghasil air bersih dan air minum kemasan merk Hazora ini masih dipimpin oleh pejabat sementara dengan status PLT.

Kekosongan jabatan definitif Dirut PDAM tersebut terjadi sejak pengunduran Ady Setiawan dari jabatannya pada bulan Mei 2021 lalu.

Pengangkatan Syafi’i sebagai pejabat sementara PLT Dirut Perumdam sejak Juni 2021 dan berlanjut pada pengangkatan Sartini, dimana keduanya berasal dari pejabat struktural Pemkab Jember dinilai telah menabrak ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati maupun Peraturan Pemerintah (PP).

Farid Wajdi, salah satu aktivis senior pemerhati pemerintahan di Jember menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD Pasal 71 ;

“Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan” ujarnya sambil menunjukkan teks Peraturan Pemerintah dilayar HPnya kepada xposfile Jum’at 8 April 2022.

Artinya, lanjut Farid Wajdi, aturan tersebut jelas telah mengatur mekanisme pengisian pejabat sementara Dirut PDAM itu harusnya dari internal BUMD, bukan dari pejabat struktural Pemkab Jember.

“Begini ini kan nabrak aturan namanya” tegasnya.

Begitu juga aturan dalam Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Jember pasal 4, dan teks kalimat yang sama dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang PDAM Tirta Pendalungan pasal 31 hal Penunjukan Pejabat Sementara, 

“Apabila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam proses penyelesaian, Bupati dapat menunjuk/mengangkat Direksi yang lama atau seorang Pejabat Struktural PERUMDAM sebagai pejabat sementara” pungkas Farid sambil membacakan teks peraturan.

Penelusuran xposfile, terhadap kosongnya jabatan Dirut PDAM pasca mundurnya pejabat definitivnya, Bupati Hendy mengangkat Syafii yang saat itu sedang menjabat sebagai Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat menggantikan posisi Ady  dengan status PLT. 

Syafii menjabat PLT Dirut PDAM selama hampir 10 bulan sampai yang bersangkutan kemudian pensiun dari PNS per 1 April 2022. Dan sekarang, posisi Syafii digantikan oleh Sartini, Kabid Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Sementara, saat dihubungi lewat pesan whatsApp, salah satu anggota Komisi C DPRD Jember yang membidangi urusan BUMD, tidak bersedia dimintai pendapatnya.

“Mungkin lebih afdol (wawancara) hal ini ke ketua komisi saja” balasnya.

Seperti diketahui, Ady  dilantik sebagai Direktur PDAM untuk periode yang kedua kalinya di akhir masa jabatan Bupati Faida, tepatnya pada 05/2/2021 yang lalu. Dan terhadap pelantikan Ady tersebut, sempat menuai banyak kritik dari berbagai pihak, lantaran proses terpilihnya diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme yang benar sesuai perundangan dan peraturan yang berlaku.

Pada 24 Mei 2021, setelah memimpin BUMD ini di periode keduanya hanya sepanjang hampir 3 bulan, Ady yang dilantik Faida seminggu menjelang akhir masa jabatan Bupati, akhirnya resmi mengundurkan diri sebagai Dirut Perumdam Tirta Pendalungan.

Pewarta : Kustiono Musri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back To Top