Bupati Hendy Siswanto Gerak Cepat, Teken Perizinan Tak Lagi Tunggu Bupati

0
652

Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto bergerak cepat melakukan akselerasi terkait pembenahan birokrasi perizinan di Jember. Terdapat 3 buah keputusan penting dan strategis yang terungkap telah dilakukan oleh Bupati yang baru dilantik 2 minggu lalu.

Informasi tersebut diungkap oleh Agus Muttaqin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Jember, Rabu 17 Maret 2021.

“Pertama, Bupati telah menandatangani SK Bupati Jember tentang pemberian pendelegasian penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 16 Maret 2021. Jadi, baru kemarin itu suratnya” terangnya.

“Yang kedua, ada penambahan jumlah ASN sebagai sumber daya utama di dinas tersebut sebagai tenaga pendukung dan telah dilakukan upaya berupa penugasan pegawai Dinas PMPTSP dari dinas terkait” sambungnya

Agus melanjutkan, “Kemudian yang ketiga, Bupati Jember telah menyediakan kantor DPMTSP yang lebih representatif di jalan Gajah Mada” ujarnya lagi.

Tiga Keputusan strategis dari Bupati tersebut sepertinya mendahului rekomendasi Ombudsmen kepada Pemerintah Kabupaten Jember melalui prosesi penyerahan dokumen Laporan Hasil Analisis kajian Ombudsmen yang dilaksanakan di Gedung DPRD pada Rabu siang tadi 17/3/2021.

Laporan Hasil Analisis kajian Ombudsmen dengan tema lmplementasi Kebijakan Pendelegasian Kewenangan lzin Mendirikan Bangunan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Jember tersebut, sebenarnya telah selesai dilakukan Ombudsmen dan telah dikirimkan kepada Bupati Jember (Faida) melalui surat tertanggal 17 Desember 2020 lalu (tersampaikan tanggal 21 Desember 2020), namun karena dinilai tidak ada tindak lanjutnya, maka Ombudsmen kemudian menyerahkan LHA Kajiannya kepada DPRD Jember.

Untuk diketahui, berikut adalah teks Hasil Analisis Kajian dari Ombudsmen terkait pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP) era Bupati Fiada.

Untuk melihat dokumen lengkapnya, silahkan klik tautan berikut. Link File Laporan Hasil Analisis Kajian Ombudsmen Ombusdsman dan SK Pendelegasian PTSP Oleh Bupati

Kesimpulan dari kajian cepat ini adalah sebagai berikut:

  1. Penandatanganan dan penyerahan IMB di Kabupaten Jember dilakukan oleh Bupati Jember. Hingga saat ini belum terdapat peraturan Bupati Jember yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan IMB dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP.
  2. Terdapat potensi Maladministrasi dalam penerbitan IMB di Kabupaten Jember yaitu:
    1. Pengabaian Kewajiban hukum oleh Bupati Jember karena tidak melaksanakan perintah perundang-undangan yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.
    2. Adanya potensi Maladministrasi penundaan berlarut dalam Pelayanan Perizinan penerbitan IMB di DPMPTSP Kabupaten Jember karena tidak ada standar waktunya.

SARAN PERBAIKAN

Setelah melakukan pengumpulan data dan penelaahan maka berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik lndonesia diberikan saran perbaikan kepada Bupati Jember yaitu agar menyusun dan menetapkan Peraturan Bupati Jember tentang pendelegasian wewenang dalam perizinan dan non perizinan kepada Kepala DPMPTS Kabupaten Jember dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Menugaskan Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember untuk membuat kajian penerbitan Peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  2. Menugaskan Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember untuk membuat rancangan peraturan Bupati tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan dari Bupati kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember.
  3. Menugaskan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jember untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi draf Peraturan Bupati dari DPMPTSP sehingga menjadi produk akhir yang akan ditandatangani oleh Bupati Jember.
  4. Memerintahkan kepada Kepala BKD Kabupaten Jember untuk mengusulkan penambahan jumlah ASN sebagai sumber daya utama di DPMPTSP Kab. Jember agar lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai komitmen pemberian pelayanan prima.

Disusun di Surabaya pada tanggal 17 Desember 2020

Pewarta : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.