Perintah Bupati Faida VerSus Perintah Sekda. Siapa yang akan dipatuhi ?
Kebijakan Bupati Faida melanjutkan rencana pencairan anggaran menggunakan Perbup APBD 2021 yang diundangkan bersama PLH Sekda Achmad Imam Fauzy, mendapatkan perlawanan vulgar dan serius dari Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jember Mirfano.
Seperti diketahui sebelumnya, pemberhentian Mirfano sebagai Sekda oleh Bupati Faida dinyatakan tidak syah oleh Gubernur Jatim melalui suratnya tanggal 15 Januari 2021.
Surat Mirfano melalui pesan WhatsApp tersebut siang ini sudah beredar luas di berbagai group-group WA, dan Xposfile mendapatkan kiriman tembusan surat tersebut langsung dari Nomor Mirfano pada pukul 6.48 Sabtu pagi 23/1/2021
Surat Mirfano tersebut ditujukan Kepada para kepala OPD sebagai berikut ; BPBD, DINKES, DINSOS, DISPRINDAG, DISHUB, DISNAKER, DISPARBUD, BAG UMUM, BAG KESRA, DIS TPHP, DISKOMINFO, BAG HUMAS, PUBMSDA, PUCK untuk menyikapi perintah Bupati Faida kepada Kepala OPD melalui pesan WhatApp untuk segera mengirimkan usulan pembuatan Rencana Kerja Belanja (RKB) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2021
Dalam suratnya, Mirfano dengan tegas meminta kepada semua Kepala OPD untuk mengabaikan perintah menyusun RKB yang bersumber dari pesan WhatApp atau lisan tanpa perintah tertulis.
“ Jika ada perintah tertulis sekalipun, dimohon agar kepala OPD berkonsultasi dengan kami” tulis Mirfano.
Perintah pengabaian terhadap perintah Bupati tersebut didasari hal-hal sebagai berikut ;
- Dasar pencairan anggaran BTT 2021 adalah Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD 2021 yang diundangkan tanpa pengesahan dari Gubernur Jawa Timur.
- Perbup APBD 2021 dimaksud secara substansi tidak mempedomani peraturan perundangan yang berlaku, antara lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tantang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
- Perbup APBD 2021 dimaksud juga tidak sesuai PP 12/2019 Pasal 107 ayat (2) menyatakan bahwa Rancangan Perkada diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
- Sedangkan berdasarkan dokumen Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 dimaksud semua jenis belanja dan diluar belanja wajib mengikat juga menjadi prioritas bupati dan ditampung dalam Peraturan Bupati dimaksud.
- Terhadap Perbup APBD tersebut telah kami laporkan kepada gubernur untuk dibatalkan.
- Telah kita ketahui Surat Gubernur No. 131/719/011.2/2021 tanggal 15 Januari 2021 poin 4 yang menyatakan, bahwa mengingat surat Keputusan Bupati Jember tentang pembebasan sementara dari jabatan Sekretaris Daerah, beberapa pejabat eselon ll, lll dan lV dan kemudian menunjuk plt adalah tdk sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh plt maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
- Terkait dengan pengundangan KSOTK 2021 yang menjadi dasar diterbitkannya SK plt maka semua jabatan mengalami demisioner tanpa dikukuhkan kembali dalam jabatan yang setara sehingga stasus kepegawaian seluruh pejabat adalah staf. Sebagai staf para pejabat akan kehilangan hak-haknya seperti tunjangan jabatan.
- Terkait dengan pengundangan KSOTK 2021 juga sudah kami laporkan kepada gubernur agar Perbup KSOTK dibatalkan.
Diakhir suratnya, Mirfano menghimbau agar seluruh pejabat dan ASN tetap tenang dalam menyikapi masalah yang dihadapi dengan pikiran jernih.
Pewarta : Kustiono Musri