Jember – Rencana jadwal eksekutif mengajukan dokumen kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) yang awalnya direncanakan akan dilakukan pada Jumat, 26 Maret 2021, hari ini ternyata gagal dilakukan.
“Informasinya hari ini dimasukkan, tetapi belum ada. Katanya di Pemkab Jember masih input data,” ujar Politisi PDI-Perjuangan yang juga Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni.
Seperti dilansir Nusadaily, menurut dia, molor-molornya KUA PPAS yang tidak kunjung rampung menandakan performa eksekutif sangat lamban bekerja. Hal itu tentu kontras dengan jargon akselerasi alias percepatan yang selalu digaungkan oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto.
“Keinginan agar APBD cepat selesai, harus diterjemahkan oleh ASN dengan kerja cepat. Jangan-jangan, mereka terbiasa kerja santai-santai,” sindir politisi muda dari PDI Perjuangan yang juga berada dalam Badan Anggaran DPRD Jember itu.
Sementara sumber xposfile di Pemkab Jember menyebutkan, lambatnya penyusunan KUA-PPAS ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan unsur politik. Ini murni tentang teknis input data dengan menggunakan sistem yang baru.
“Asli karena kesulitan input SIPD…..ini sistem digitalisasi baru produk Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri” ujar sumber xposfile sambil berpesan agar tidak disebutkan identitasnya
“Kalau daerah lain sudah merasakan sulitnya input SIPD jauh hari sebelum ini. Bulan Nopember-Desember tahun lalu karena proses pembahasan APBD nya normal” sambungnya.
Menurutnya, karena di Jember proses tersebut baru dilakukan setelah Bupati baru Haji Hendy memPltkan 631 pejabat, maka opini yang terbangun ditengah publik menjadi terkesan politis. ” Kalau kita, yaa baru sekarang merasakan pahitnya input SIPD, jadi kesannya menghambat” pungkasnya.
Dihubungi terpisah melalui pesan WhatsApp, Sekda Mirfano hanya menjawab singkat ” Aman. Senin terkirim” ujarnya.
Sementara Plt Kepala Bapekab Hadi Mulyono, melalui pesan WhatsApp menyebutkan beberapa kendala penyusunan KUA-PPAS sehingga membutuhkan waktu yang agak panjang, diantaranya ;
- Bahwa tahun 2021 adalah baru dilaksanakannya penyusunan KUA PPAS dengan menggunakan SIPD sesuai dengan Permendagri No 70 Tahun 2019 dan Permendagri No 90 Tahun 2019, sehingga membutuhkan waktu untuk pengenalan, kehati-hatian dan ketelitian.
- Dalam penginputan SIPD harus di laksanakan secara bertahap dan lebih detail.
- Penginputan rencana anggaran program, kegiatan dan sub kegiatan harus menyesuaikan dengan SSH (Standart Satuan Harga), ASB, SBU baru
- Adanya penggantian beberapa operator SIPD dari OPD sehingga harus dilakukan Bimtek ulang
- Server SIPD melambat dikarenakan banyaknya user SKPD yang mengakses secara bersamaan.
- Adanya maintanance sistem dan menu baru pada sistem SIPD sehingga daerah perlu melakukan penyesuaian.
Sumber lain dikalangan Pemkab Jember yang ditemui xposfile menyebutkan “Memang SIPD ini sistem baru yang berbeda dengan SIMPDa, sehingga butuh penyesuaian dari operator. Terlebih dalam SIPD ini banyak item-item misal contoh ada pengadaan masker, ternyata disana tidak ada harganya..yang ada ongkos pembuatan masker dan banyak lagi kendala-kendala lainnya” ujarnya. Lagi lagi sumber ini berpesan untuk tidak dipublish identitasnya.
“Kalau orang ndak tahu, bagaimana operator harus bersusah payah siang malam tanpa istirahat untuk menyelesaikan input ke SIPD” kesalnya.
“Enak kalau cuma menyalahkan. Ini sistem baru mas. Butuh penyesuaian dari operator” pungkasnya.
Pewarta : Kustiono Musri.