Tanpa Nepotisme. Seleksi Direksi PDP Kahyangan Pemkab Jember

0
742

Jember, Xposfile – Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan Jember mengundang para Profesional yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi Seleksi Posisi Direksi PDP Kahyangan.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, mengapresiasi semangat anti Nepotisme dalam pelaksanaan seleksi direksi PDP kali ini. Khususnya terhadap persyaratan di poin 13 yang menyebutkan pserta seleksi “tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas atau Direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar”

Menurutnya, Badan usaha milik daerah itu memang sudah seharusnya, dalam menentukan atau memilih atau menyeleksi pejabat-pejabatnya itu harus mengedepankan profesionalitas dan keahlian. 

“Dalam agama yang saya anut, segala urusan itu harus diserahkan kepada ahlinya. Jadi saya sangat mendukung, setidaknya untuk semangat anti nepotismenya itu. Jadi gak ada Kolusi gak ada Nepotisme. Dan BUMD di Jember harus memulai spirit ini” ujarnya melalui saluran telpon pada Senin 12/07/2021

Disinggung tentang pelaksanaannya agar tidak sekedar menjadi formalitas, Itqon berjanji akan memerintahkan kepada Komisi yang membidangi untuk mengawal pelaksanaan seleksi tersebut.

“Saya akan perintahkan Komisi C untuk mengawal bener-bener dan dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Artinya informasi ini harus terbuka. Seluruh rakyat berhak mengetahui ini karena (BUMD) ini milik Jember” tegasnya.

Pengumuman tersebut sesuai rilis web resmi Pemkab Jember  https://www.jemberkab.go.id/seleksi-calon-direksi-perusahaan-daerah-perkebunan-kahyangan-kabupaten-jember/

Posisi yang dibutuhkan adalah untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum dan Keuangan serta untuk posisi Direktur Produksi, Pemasaran dan Pengembangan dengan persyaratan sebagai berikut ;

    1. sehat jasmani dan rohani
    2. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman , jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan
    3. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah
    4. memahami manajemen perusahaan
    5. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan
    6. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1) semua bidang keilmuan
    7. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim
    8. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
    9. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Badan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit
    10. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah
    11. tidak sedang menjalani sanksi pidana
    12. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara
    13. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau Dewan Pengawas atau Direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar

Sedang untuk tata cara mengajukan lamaran, diatur dengan cara sbb ;

  1. Pendaftaran dimulai tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 17 Juli 2021 16.00 WIB.
  2. Lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi Direksi PDP Kahyangan Kabupaten Jember, dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
    • Surat Lamaran (Formulir Lampiran A) yang ditulis tangan dan di tandatangani sendiri dengan tinta biru bermaterai 10.000 di tujukan kepada Panitia Seleksi Direksi PDP Kahyangan Kabupaten Jember;
    • Membuat daftar riwayat hidup (Formulir Lampiran B);
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)/Surat Keterangan Pengganti KTP-el Berdomisili di Kabupaten Jember.
    • Foto Copy ijazah S1 (S2/S3 jika ada) yang dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang
    • Surat Pernyataan (Formulir Lampiran C bermaterai 10.000) tidak pernah dinyatakan pailit; tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; tidak sedang menjalani sanksi pidana; tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang atau berat ; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif;
    • Menandatangani pakta integritas (Formulir D) bermaterai 10.000;
    • Foto copy NPWP
    • Foto copy sertifikat diklat teknis maupun pelatihan profesional (jika ada);
    • Surat keterangan sehat dan bebas Narkoba dari rumah sakit pemerintah (diserahkan apabila peserta dinyatakan terpilih sebagai Direksi)
    • Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
    • Surat keterangan pengalaman kerja atau surat pengangkatan atau surat keterangan (referensi) dari perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
  1. Surat lamaran beserta kelengkapan dokumen persyaratan dipindai dan diunggah ke
  2. Calon Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi diwajibkan menyerahkan surat lamaran beserta kelengkapan dokumen persyaratan secara fisik kepada Panitia Seleksi Direksi PDP Kahyangan Kabupaten Jember.
  3. Konfirmasi pengiriman berkas disampaikan ke nomor HP. 081336406552

TAHAPAN SELEKSI

  1. Seleksi Administrasi
    • Panitia Seleksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
    • Panitia Seleksi akan menetapkan dan mengumumkan peserta yang memenuhi persyaratan administrasi untuk dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya
  1. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)
  2. Wawancara Akhir

KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Dalam pelaksanaan seleksi ini Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun
  2. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan
  3. Surat Lamaran beserta dokumen kelengkapan persyaratan disusun rapi dan diurutkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  4. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran akan mengikuti proses seleksi selanjutnya berupa Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang akan diumumkan pada tanggal 22 Juli 2021 melalui Website Resmi Pemerintah Kabupaten Jember (https://www.jemberkab.go.id)
  5. Bupati Jember memiliki hak untuk menempatkan Calon Direksi pada jabatan tertentu sesuai dengan rekomendasi hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan
  6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
  7. Apabila selama proses seleksi ini sampai dengan pengangkatan dalam jabatan diketahui bahwa peserta/pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak mengugurkan keikutsertaan/kelulusan sebagai peserta/pelamar seleksi
  8. Setiap perkembangan proses seleksi ini akan diberitahukan melalui situs https://www.jemberkab.go.id dan peserta diminta untuk aktif mengakses situs tersebut

Formulir bisa didownload disini :

  1. FORMULIR LAMPIRAN A
  2. FORMULIR LAMPIRAN B
  3. FORMULIR LAMPIRAN C
  4. FORMULIR LAMPIRAN D

Pewarta : Kustiono Musri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.