Masih segar dalam ingatan publik Jember, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2019 Pemkab Jember mendapatkan predikat Disclaimer oleh BPK RI yang bisa diartikan buruknya pengelolaan dan pengadminstrasian Keuangan APBD 2019.
Kali ini, Xposfile mendapat bocoran dari sumber rahasia berupa 5 lembar dokumen yang diduga sebagai dokumen Hasil Pemeriksaan terhadap Penatausahaan Barang Persediaan dan Aset Tetap oleh Pemerintah Kabupaten Jember terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 dan Sumbangan Pihak Lain yang dilaksanakan dengan asal-asalan.
Dokumen itu menyebutkan dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember, Satuan Gugus Tugas Covid telah membelanjakan dana BTT untuk pengadaaan yang menghasilkan persediaan dan aset tetap senilai Rp.58,521 Milyar.
Persediaan berupa Sembako, ATK, APD dll senilai 55.361 Milyar sedang Aset Tetap berupa TV, Monitor, Metal Detector dll senilai 2,994 Milyar.
Selain persediaan dan asset tetap itu, Satgas Covid juga menerima sumbangan baik dari Pusat, Prov maupun masyarakat.
Lebih lanjut, bocoran dokumen Hasil Pemeriksaan itu juga menunjukkan bahwa penatausahaan barang hasil pengadaan BTT dan sumbangan instansi/masyarakat dilakukan tidak tertib atau secara asal-asalan.
Pengurus Barang Satgas yang berjumlah 13 orang, ternyata baru ditunjuk dibulan Agustus 2020. Dan berdasarkan hasil wawancara dengan enam orang Pengurus Barang di BPBD, Disperindag, Bagian Umum dan Dinas Sosial terungkap bahwa SK penunjukan sebagai pengurus barang belum pernah mereka terima, bahkan ada personil yang tidak mengetahui kalau dirinya ditunjuk sebagai Pengurus Barang.
Hasil pemeriksaan itu juga mengungkap, Pengurus Barang pada Disperindag, Bagian Umum dan Dinas Sosial belum mengeluarkan dan menatausahakan barang yang perolehannya bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Penanganan Dampak Covid-19 karena sebagian besar barang langsung dikeluarkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan tim pendukung sebelum ditatausahakan oleh Pengurus Barang. Dan Pengurus Barang ternyata juga belum menyusun laporan barang secara periodik
Fakta lain yang terungkap, penanganan Covid-19 yang sudah berjalan selama kurang lebih 7 bulan, namun Pemerintah Kabupaten Jember belum memiliki panduan/petunjuk teknis/SOP terkait penatausahaan dan pelaporan barang hasil pengadaan BTT Covid 19 maupun sumbangan dari instansi pemerintah lain /masyarakat.
Dan Pemerintah Kabupaten Jember belum menunjuk personil khusus secara formal untuk mengelola dan menatausahakan barang yang diterima dari sumbangan instansi pemerintah lain/masyarakat;
Sampai dengan pemeriksaan berakhir, terhadap 28 item Aset tetap hasil pengadaan BTT Covid 9 senilai Rp2.994 Milyar belum tercatat pada Daftar Barang Milik Daerah (KIB). Dan belum ada kejelasan OPD yang seharusnya mencatat aset tersebut karena belum diatur dalam pedoman maupun SOP BTT Covid-19.
Ironisnya, bantuan barang minimal senilai 1,006 Milyar hasil pengadaan yang seharusnya sudah bisa dinikmati masyarakat terdampak Covid-19 ini sampai sekarang hanya tersimpan digudang.
Barang barang tersebut berupa 1.226 buah Tenda dengan harga satuan Rp.769.000 atau total senilai Rp.942,79 juta. Dan Sembako Senilai 64 juta terdiri dari Beras 5kg sebanyak 665 pcs @55.000= 36.575.000, Gula 1kg @18.000 591pcs = 10.638.000 dan Minyak 2l @25.000 674= 16.850.000
Selain itu, diketahui terdapat gula yang tidak dapat dimanfaatkan karena rusak (menurut keterangan sebanyak 1400 bungkus), namun atas persediaan tersebut kondisinya tidak memungkikan untuk dilakukan perhitungan.
Dokumen itu juga mengungkap hasil pemeriksaan fisik atas barang hasil sumbangan dari masyarakat yang di kelola oleh Gugus Tugas Covid menunjukkan ;
1) Sebanyak 800 bungkus beras @5kg, 63 bungkus Gula @1kg, 4 bungkus minyak 2lt, 17 bungkus mi instan, 18 karung gula 50kg dan 3 paket sembako yang diterima antara tanggal 14 April s.d. 13 Mei 2020 belum disalurkan dan masih tersimpan di posko Covid-19;
2) Sebanyak 45 bungkus paket sembako (berisi beras, gula dan minyak) telah rusak sebelum disalurkan
Yang mengejutkan, dokumen itu juga mengungkap temuan, bahwa penyaluran sembako atas bantuan masyarakat kepada penerima tanpa melalui SK Bupati sehanyak 853 paket sembako. Dan berdasarkan laporan, bantuan itu telah disalurkan kepada 853 penerima namun tanda terimanya hanya ditandatangani oleh 12 orang.
Menurut dokumen itu, kondisi dan fakta-fakta hasil pemeriksaan tersebut mengakibatkan
1) Barang yang rusak tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan;
2) Barang yang belum tersalurkan berpotensi rusak dan belum dapat memberikan manfaat untuk penanganan Covid-19 sesuai tujuan perolehannya;
3) Barang persediaan dan aset tetap yang tidak dicatat pada OPD sebagai barang milik daerah berpotensi tidak dilaporkan dan berisiko hilang.
Dikonfirmasi xposfile, Sekretaris Satgas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Satgas Covid-19, M Satuki tidak secara tegas menolak atau membenarkan keberadaan dokumen tersebut. Ia hanya menjelaskan “Sesuai SOP dari awal Maret 2020. Dan penyalurannya Langsung sesuai jadwal. Sedang Laporan akhirnya diakhir tahun. Aset pencatatan masih di tim, tindak lanjut serah terima setelah akhir pandemi” jawabnya.
Karena alasan kesibukannya, ia berjanji akan memberikan keterangan secara rinci dikesempatan lain.
Pewarta & Editor : Kustiono Musri