Jember – Pelaksana Harian Bupati Jember Hadi Sulistyo sepertinya tidak ingin menyia-nyiakan waktu sekejap yang dimilikinya untuk menjalankan tugasnya di Jember. Ia benar-benar melakukan gerak cepat untuk mengatasi kegaduhan dan ketidak pastian eksistensi akibat dualisme yang terjadi di birokrasi Pemkab Jember sebelum ini.
Setelah pada siang hari nya menjalani prosesi serah terima jabatan dari Bupati Faida yang telah sampai pada akhir masa jabatannya, sorenya diketahui ia memimpin rapat di Probolinggo selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim. Malamnya sekira pukul 21.30, Hadi menyampaikan sejumlah rencana agendanya kepada sejumlah awak media yang menemuinya di Pendopo Wahya Wibawa Graha, Rabu 17/2/2021.
Selain tugas normatif sebagai Plh Bupati untuk menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Jember, Hadi mengaku juga mendapatkan amanah menjalankan tugas khusus dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk bisa kembali menyatukan adanya perbedaan-perbedaan dikalangan birokrasi pasca pilkada kemarin.
“Mengenai siapa Sekda yang nanti kita fungsikan, tentunya saya akan berpedoman kepada surat Gubernur yang terbit tanggal 15 Januari lalu. Saya akan menerapkan itu, karena itu adalah surat Gubernur yang sudah sesuai dengan ketentuan” jelasnya.
Terhadap kemungkinan ekses penolakan atau gesekan masing-masing gerbong kelompok ASN yang merasa dirugikan terhadap kebijakan tersebut, Hadi menilai sikap itu akan menjadi resiko masing-masing. Namun, ia mengaku telah menyiapkan langkah-langkah;
” Pertama saya ingin memberikan sosialisasi kepada mereka. Bahwa aturan yang selama ini diterapkan itu kan salah. Intinya, 6 bulan sebelum masa akhir jabatannya, Bupati tidak boleh melakukan mutasi. Itu sudah aturan Undang-Undang Pilkada. Gak Bisa dibantah itu” tegasnya.
Hadi berpendapat, kegaduhan dan perbedaan ini tidak perlu terjadi ketika semuanya kembali pada UU dan peraturan yang berlaku “Saya tentunya akan berpedoman kepada surat Gubernur, bahwa ini harus kembali ke KSOTK 2016. Kuncinya disitu. Ini Gubernur loh mas. Gubernur itu membuat surat itu pastinya sudah dengan pertimbangan yang mateng, tidak ngawur, sudah ada dasarnya ada pasalnya” terangnya sambil menunjukkan Copy Surat Gubernur.
Hadi juga menepis kasak kusuk tentang kemungkinan dirinya terjebak kedalam konflik kepentingan para pihak “Saya tidak berpihak kepada siapapun, saya hanya ingin meluruskan aturan yang selama ini tidak sesuai dengan surat Gubernur. Surat Gubernur sudah jelas. Coba sampeyan baca lagi” jelasnya.
Harapannya kepada semua ASN di Pemkab Jember agar bersatu menciptakan suasana kondusif yang damai dan sejuk “Semua yang berbeda pendapat, ayolah kalian semua itu ASN. ASN itu pada prinsipnya harus mengikuti aturan. Semuanya diatur, gak bisa ASN jalan sendiri” pintanya.
Seperti diketahui, sebelumnya pasca menjalani cuti Pilkada, Bupati Faida telah membuat kebijakan kontroversial dengan menerbitkan Keputusan Bupati membebas tugaskan Mirfano sebagai Sekda dan menggantikannya dengan PLT Edy Budi Susilo dan berikutnya digantikan lagi oleh PLH Sekda Achmad Imam Fauzy.
Terhadap keputusan Bupati Faida tersebut, akhirnya Pemerintah Provinsi menerbitkan Surat Gubernur tertanggal 15 Januari 2021 yang ditujukan kepada Bupati Jember sebagai jawaban dari Surat Ketua DPRD Jember yang melaporkan tentang adanya keputusan pembebasan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Klik link berikut untuk membuka file PDF Copy Surat Gubernur No 131/719/011.2/2021 tertanggal 15 Januari 2021 yang menyatakan Penujukan Sekda Cacat Prosedur, dan penujukan Pejabat Eselon II,III & IV tidak sah dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat.
Surat Gubernur Nyatakan Tidak Syah Plt Sekda
Berikut adalah teks kesimpulan surat Gubernur tersebut ;
Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas maka kebijakan yang dilakukan oleh Saudara dalam penetapan Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II. III. IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), dapat disampaikan sebagai berikut:
- Mengingat Bupati Jember adalah salah satu pasangan calon PILKADA Tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 17 Pebruari 2020, maka Saudara tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada ijin dari Menteri Dalam Negeri:
- Dengan memperhatikan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah dan penunjukan Pelaksana Tugas tidak melalui persetujuan Gubernur Jawa Timur maka Keputusan Bupati tentang Pemberhentian dan Penujukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah adalah cacat prosedur;
- Mengingat penetapan Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II, III. IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) adalah saudara tidak mempunyai kewenangan dan cacat prosedur, maka Keputusan Bupati Jember dimaksud adalah tidak sah dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat.
- Mengingat Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II, III, IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) adalah adalah tidak sah dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat, apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para Pelaksana Tugas maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Pewarta : Kustiono Musri