Penanganan Covid …..Andai aa aa aaa
Oleh Kustiono Musri
Gaji 4 bulan sebagai bupati senilai kurang lebih 20 juta rupiah dibelanjakan menjadi sejumlah bahan kebutuhan pokok dan makanan siap saji untuk warga yang tinggal di sekitar rumah dinas bupati di Pendopo Wahyawibawagraha dan rumah kediamannya di Kampung Ledok Jl.Sultan Agung.
“Kebetulan gaji yang saya terima sejak menjabat aktif bulan Maret kemarin belum saya gunakan untuk keperluan apa-apa,” ungkap Bupati Haji Hendy Siswanto kepada sejumlah wartawan.
Menjalani kehidupan di masa pandemi ini, terlebih memasuki masa PPKM Darurat, Hendy ingin menggugah solidaritas masyarakat dengan saling bergotong royong membantu sesama.
“Tentu saja semua warga terdampak, mau yang kaya dan yang miskin, tua, muda dan anak-anak, terdampak semua. Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang berprinsip pada asas keadilan yang merata. Tinggal kita sebagai sesama manusia harus menerima kondisi ini sebagai ujian dari Tuhan yang harus dilewati,” sambungnya.
Membaca berita di beberapa media online tentang kedermawanan sosok Bupati Hendy Siswanto diatas, aku jadi tergelitik menulis uneg-unegku sebagai rakyat Jember yang tidak berpenghasilan dan sedang berjuang keras mentaati aturan Pemerintah dengan PPKM Darurat menghadapi pandemi Covid-19.
Bagi kebanyakan orang-orang sepertiku, kalau boleh berbicara jujur, dibanding menghadapi bahaya Covid-19, bagi kami sebenarnya akan lebih menakutkan ketika dalam posisi tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga.
Seminggu apalagi sebulan tidak berpenghasilan bagi rakyat kebanyakan sepertiku, bisa berarti kiamat. Namun dipastikan tidak bagi banyak pejabat pemerintah.
Bahwa semuanya merasakan dampak adanya pandemi ini, anak kecilpun bisa ngomong itu. Yang membedakan, bagaimana action nya. Bupati Jember sudah memberi contoh konkrit. Gajinya selama menjadi Bupati akan dikembalikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Namun, keteladanan itu sepertinya tidak akan otomatis diikuti secara massif oleh pejabat-pejabat dibawahnya.
Kepala Daerah sebenarnya bisa mengambil kebijakan yang benar benar pro rakyat yang membutuhkan dalam menghadapi pandemi. Bukan hanya sekedar takut tidak disukai oleh pejabat yang sudah berlimpah kenikmatan dan fasilitas sejak sebelum pandemi, bahkan saat pandemi pun bisa jadi mereka masih saja berlimpah fasilitas yang berasal dari uang rakyat.
Alhasil, atas berita yang menunjukkan kedermawanan Bupati tersebut, aku malah akhirnya berharap dan menunggu kebijakan Bupati sebagai Kepala Daerah untuk berani TEGAS memungut “kewajiban sosial” masing-masing Pejabat ASN dilingkungan Pemkab Jember untuk dibagikan kepada warga yang masih harus berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah PPKM Darurat.
Bahwa para pejabat-pejabat itu sudah bertahun tahun menikmati gaji dan fasilitas Negara dari uang rakyat. Kalau saja mereka dipaksa untuk hanya menerima 50% gajinya sepanjang pelaksanaan PPKM, mereka tidak akan jatuh miskin apalagi sampai mati kelaparan.
Seperti istilah jawa “tumbu nemu tutup”, pagi ini aku membaca berita di Tempo.Co tentang pemikiran yang sama. Bedanya, pemikiran ini keluar dari tokoh nasional. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengajak pejabat negara, anggota legislatif, dan kepala daerah memotong 50 persen gajinya untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Seperti dirilis Tempo.Co dengan judul Anggota DPR Ajak Pejabat Potong Gaji Untuk Bantu Penanganan Covid-19, Ia dengan tegas mengusulkan untuk memotong 50 persen gaji pejabat negara selama 2 bulan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.
“Mari kita tunaikan nilai Pancasila dan Bendera Merah Putih pada masa pandemi ini. Kita harus realisasikan dalam bentuk rasa empati senasib sepenanggungan,” kata Junimart, Minggu, 18 Juli 2021.
Menurut Junimart, salah satu solusi yang bisa dilakukan ialah membantu warga terkonfirmasi positif Covid-19, pasien yang sedang isolasi mandiri (isoman), dan kelompok terdampak secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena kebijakan PPKM Darurat.
Dia mengatakan wacana memotong 50 persen gaji tersebut sebaiknya dapat dilakukan selama dua bulan, mulai gaji bulan Juli hingga Agustus 2021. “Untuk itu, para wakil rakyat, menteri, para dirjen, dan para kepala daerah mari kita menyisihkan dan mengambil 50 persen gaji kita selama 2 bulan terhitung sejak bulan Juli-Agustus 2021 untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Junimart mengatakan secara teknis pelaksanaan menyisihkan 50 persen gaji dapat diatur dari kesekretariatan jenderal masing-masing. Sedangkan para kepala daerah bisa mengatur secara teknis sendiri. Menurut dia, sebagai anak bangsa seharusnya tidak hanya menuntut tanggung jawab pemerintah untuk menghadapi dan mengatasi pandemi Covid-19.
Politisi PDIP itu menilai saat ini terdapat dua masalah mendasar yang harus disentuh ihwal pandemi Covid-19. Pertama, membantu mengatasi masyarakat yang kurang mampu dan yang sedang menjalani isoman. Kedua, membantu warga terdampak PPKM Darurat yang daya tahan ekonominya semakin terbatas oleh pembatasan mobilitas.
“Ini tanggung jawab kita bersama, khususnya tanggung jawab para wakil rakyat dari tingkat pusat sampai daerah karena para wakil rakyat adalah personifikasi rakyat,” ujar Junimart Girsang ihwal usulan pemotongan gaji bagi pejabat negara.
Aaaah kok aku jadi serius yaaa ?….nyanyi lagunya Oppie Andaresta dulu aja aaah…..
Sambil klik Video youtubenya rek……Oppie Andaresta – Cuma Khayalan
Andai a a a aaah aku jadi orang kaya
Andai a a a aaah nggak usah pake kerja (bisa gak ya?! gak bisa)
Andai a a a aaah aku jadi konglomerat
Andai a a a aaah nggak usah pake kerja
Andai, andai, andai……..
Oleh : Kustiono Musri
Kalo perlu gaji Nakes juga. Yg di bawah naungan RS negara.
Melihat sangat besarnya anggaran Covid yg larinya ke RS-RS.