DPRD Jember Massiv Ajak ASN Tolak Kebijakan Mutasi Bupati Faida

Posted on

Jember – Setelah kemarin sejumlah anggota dewan dari Komisi C DPRD Jember mengusir pejabat PLT Kabag Perekonomian Pemkab Jember dari ruangannya, kali ini sejumlah legislator dari Komisi B mendatangai Kantor Disperindag Kabupaten Jember pada jum’at pagi 22/1/2021.

Politisi PAN Nyoman Aribowo terlihat bersama M. Mufid politisi PKB, keduanya dari Komisi B dan diikuti juga oleh politisi Partai Demokrat Agusta Jaka dari Komisi C didepan sejumlah ASN di salah satu ruangan Kantor Disperindag memberikan pencerahan tentang situasi politik di Jember akhir-akhir ini.

“Hari-hari ini Jember dalam posisi kacau sekali. Se Indonesia baru disini terjadi. Pembangkangan yang luar biasa terhadap institusi diatasnya maupun dari aturan-aturan yang ada” ujar Nyoman.

Sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah dan menjalankan fungsi pengawasannya, Nyoman mengajak ASN yang ada di Kantor Disperindag untuk tidak mengikuti istruksi/perintah Bupati yang jelas-jelas melanggar aturan “Secara hukum ini melanggar, secara politis, gak suwe maneh wes entek (tidak lama lagi Bupati sudah habis masa jabatannya) ” jelasnya.

“Temen temen (ASN) ini jangka panjang, temen temen ini jadi pegawai masih lama, jangan ikuti hal-hal yang jelas jelas melanggar” pintanya.

Nyoman lalu meminta kepada ASN yang menerima surat PLT agar tidak menjalaninya dan mengumpulkan suratnya kepada Ruslan Abdul Gani (Kepala BKPSDM), karena menurutnya, dalam Rakor yang dipimpin oleh Sekda beberapa hari lalu, sudah ada kesepakatan semua ASN untuk menghormati dan mentaati Surat Gubernur.

Informasi yang berhasil dihimpun xposfile dari berbagai sumber, selain 5 orang di Disperindag yang mendapatkan surat PLT dari Bupati Faida, banyak pegawai di Kantor Dinas dan Kecamatan bahkan kantor Kelurahan yang memperoleh surat penugasan sebagai PLt dari Bupati Faida yang diketahui tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Seperti diketahui sebelumnya, terhadap kebijakan Bupati Faida memberhentikan dan memutasi sejumlah pejabat tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan surat yang kesimpulannya sbb;

Berpedoman pada ketentuan tersebut diatas maka kebijakan yang dilakukan oleh Saudara (Bupati Faida red) dalam penetapan Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II. III. IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), dapat disampaikan sebagai berikut:

    1. Mengingat Bupati Jember adalah salah satu pasangan calon PILKADA Tahun 2020 dan akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal 17 Pebruari 2020, maka Saudara tidak mempunyai kewenangan melakukan pergantian pejabat karena tidak ada ijin dari Menteri Dalam Negeri:
    2. Dengan memperhatikan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah dan penunjukan Pelaksana Tugas tidak melalui persetujuan Gubernur Jawa Timur maka Keputusan Bupati tentang Pemberhentian dan Penujukan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah adalah cacat prosedur;
    3. Mengingat penetapan Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II, III. IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) adalah saudara tidak mempunyai kewenangan dan cacat prosedur, maka Keputusan Bupati Jember dimaksud adalah tidak sah dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat.
    4. Mengingat Keputusan Bupati Jember tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Sekretaris Daerah, beberapa Pejabat eselon II, III, IV dan kemudian menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) adalah adalah tidak sah dan tidak mepunyai kekuatan hukum mengikat, apabila terdapat kebijakan yang dilakukan oleh para Pelaksana Tugas maka kebijakan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat menimbulkan permasalahan hukum.

Pewarta : Kustiono Musri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.