Klaim Faida bahwa KSOTK di Pemkab Jember sudah clear mendapat tanggapan beragam dari kalangan legislator dan aktivis pemerhati pemerintahan Jember.
Seperti dikutip dari Jember Times, sebuah media yang dikenal oleh publik Jember sebagai salah satu media “corong” Bupati sebagai berikut ;
“Kami sudah sampaikan sebelumnya kepada wartawan bahwa Bupati Jember telah menandatangani ribuan SK kenaikan pangkat,” terang Faida.
Faida menyebut terbitnya SK kenaikan pangkat ini menandakan KSOTK di Pemkab Jember sudah clear.
KSOTK ini telah mendapatkan fasilitasi dan disahkan oleh Kemendagri pada awal Januari 2020 lalu. Menurutnya, KSOTK yang sempat dipermasalahkan oleh DPRD Kabupaten Jember itu sudah tidak bermasalah lagi
Selain itu, Bupati juga menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat ini tidak ada biaya.
Semua pengurusannya dibiayai oleh APBD Kabupaten Jember. Pegawai tinggal menerima SK kenaikan pangkatnya yang akan diserahkan langsung.
Terhadap klaim Faida tersebut, Nyoman Aribowo legislator dari PAN yang juga dikenal sebagai intelektual dan motivator menanggapinya dengan enteng.

Nyoman Aribowo
Kenaikan pangkat ini sebenarnya adalah kegiatan yang bersifat reguler dan rutin dilakukan dalam managemen sebuah pemerintahan yang normal, dan sudah ada sistemnya yang rijit dan detail banget, jauh sebelum Faida memimpin Jember” ujarnya
“Seharusnya pemimpin itu tinggal memastikan sistem itu berjalan baik dan benar. Karena di Jember ini managemennya sentralistik, maka sistem yang sudah baik itu kemudian tidak berjalan yang akhirnya tidak berjalan secara reguler karena menunggu perintah Bupati” sambungnya.
Sementara, sehari pasca prosesi penyerahan ribuan SK oleh Bupati Faida, siang tadi pada Selasa, 4 Agustus 2020, dari pantaian NewsXfile, ada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) datang silih berganti ke Kantor Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan Sudarman,.
Mereka bermaksud memprotes SK Bupati Jember tentang kenaikan pangkat yang justru dinilai banyak kesalahan. Padahal, sudah terlanjur dibuat seremoni dan publikasi besar-besaran oleh Bupati Faida pada Senin, 3 Agustus 2020.
Gelombang kedatangan PNS yang protes mulai terjadi sejak pagi hari. Bahkan, hingga pukul 13.15 masih banyak yang antri menyampaikan pengaduan. Kebanyakan dari mereka, tidak mau persoalannya diberitakan media, beruntung, diantara mereka ada yang bersedia memberikan dokumen untuk mengungkap kekeliruan SK kenaikan pangkat, meski meminta identitasnya dirahasiakan.
Berbagai kesalahan-kesalahan yang seharusnya tidak boleh terjadi dalam sistem birokrasi pemerintahan, tertera dalam dokumen SK diantaranya berupa penyebutan pangkat naik, tapi ternyata golongannya tetap tidak berubah; nama dan NIP tidak sesuai; angka kredit berubah turun; jabatan dan atau unit kerja yang ditempati salah; lama masa kerja berkurang; dan berkurangnya nominal gaji.
“Sudah terlambat, keliru pula,” ujar seorang PNS kesal dengan SK yang diterimanya yang ternyata pangkatnya tetap seperti 5 tahun silam.
Sekitar pukul 12.44, sejumlah guru yang datang bersamaan juga mengalami hal serupa, pangkatnya tetap. Bahkan, SK Bupati mencantumkan nama sekolah yang berbeda dengan tempatnya mengabdi selama ini.
Salah seorang perempuan, staf dari BKPSDM sempat menemui dan menerima berkas pengaduan para guru. Mereka tampak duduk berhadapan disamping pintu masuk kantor BKPSDM dan membicarakan kekeliruan dokumen SK Bupati.
Sumber media di internal Sekretariat Pemkab Jember yang tidak ingin identitasnya diketahui publik, mengaku bahwa data yang keliru untuk sementara sebanyak 400 orang.
“Semalam saja diteliti ada 400 an datanya salah, semrawut dari 1.624 PNS yang diproses kenaikan pangkatnya. Ini masih diteliti lagi, kemungkinan terus bertambah,” ujarnya sembari memberi salinan foto dokumen SK Bupati tertanggal 30 Maret 2020.
Seremonial kenaikan pangkat yang dikesankan sebagai sebuah kegiatan “spektakuler” dan hanya terjadi di era Bupati Faida tersebut, dinilai banyak pihak adalah sebuah kegiatan yang tidak lumrah dan cenderung hanya untuk pencitraan. Tidak perlu ada yang dibanggakan dari prosesi tersebut, terlebih kenaikan pangkat tersebut selain banyak kekeliruan juga sudah terlambat.
“Mestinya malu, karena itu bukan prestasi. Berapa tahun PNS itu harusnya mendapatkan hak yang sesuai, tapi molor. Berarti, kebijakan Bupati berdampak ketidaksesuaian antara hak dan kewajiban yang sudah dilakukan PNS,” tambahnya sambil berpesan untuk merahasiakan identitasnya.
Taufiq , salah satu staf BKPSDM menyebut atasannya, Kepala BKPSDM Yuliana Harimurti sedang tidak berada di tempat, sehingga tidak ada satupun pejabat yang bisa dikonfirmasi. Taufiq juga mengaku, jabatan dibawah berikutnya yakni Sekretaris BKPSDM dalam posisi kosong tanpa ada yang menjabat.
“Pak Anas Suhada sudah pensiun per tanggal 1 Juli 2020,” jelasnya. Sedangkan pihak yang langsung menangani kenaikan pangkat, yakni Pelaksana Tugas Kepala Bidang Mutasi, Sudik Hariono juga tidak sedang berada di ruang kerjanya.

“Apa yang terjadi kemarin dan fakta banyaknya kesalahan SK hari ini ibarat sebuah bukti kongkret kesalahan kepemimpinan. Ini semua adalah hal yang selama ini kami (DPRD) kritisi dan kami persoalkan” sambung Nyoman.
“Kalau Disclaimer dari BPK itu adalah bukti kongkret gagalnya Faida mengelola Keuangan Negara, maka penyerahan ribuan SK dan ternyata banyak kesalahan hari ini adalah bentuk kegagalan Faida dalam tata kelola aparatur pemerintahannya” pungkasnya.
Terpisah, Direktur MP3 (Masyarakat Peduli Pelayanan Publik) Drs.Farid Wajdi menanggapi dengan gaya khasnya.
“Tidak ada yang istimewa dan luar biasa ketika Bupati menandatangani atau menyerahkan SK kenaikan pangkat ribuan ASN kemarin, dalam undang-undang Kepegawaian, kenaikan pangkat adalah penghargaan yang harus diberikan kepada setiap ASN yang telah memenuhi persyaratan normatif kenaikan pangkat sesuai peraturan perundang undangan” terangnya.
“SK kenaikan pangkat yang diserahkan kemarin itu, sebagian besar patut diduga adalah SK yang cukup lama tertunda. Bisa jadi satu, dua atau bahkan tiga tahun tertunda” sambung Farid.
“Sifat kenaikan pangkat itu tidak bisa berlaku mundur, sehingga tetap saja ASN yang dirugikan dengan tertundanya kepangkatan, yang secara normatif, harusnya 4 tahun sekali untuk masing-masing ASN dan dilakasanakan tiap tanggal 1 April dan 1 Oktober” jelas Farid dengan tawa khasnya. ((Kus)