BerandaPemerintahanSelangkah Lagi Masyarakat Jember Akan Nikmati APBD 2021

Selangkah Lagi Masyarakat Jember Akan Nikmati APBD 2021

Jember – Kepastian tentang pengesahan Raperda APBD Jember tahun anggaran 2021 untuk mendapatkan persetujuan Gubernur sudah ada titik terang.

Xposfile mendapat kabar baik bagi masyarakat Jember ini melalui kiriman Copy file surat digital dari wakil Ketua DPRD Ahmad Halim jum’at sore 23/4/2021.

Surat dari Pemerintah Provinsi yang ditandatangani atas nama Gubernur
oleh Sekda Prov Dr. Ir. HERU TJAHJONO, MM. bernomor 188/9944/013.4/2021 tertanggal 23 April 2021 tersebut menyampaikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/224/KPTS/013/2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Jember tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Tinggal selangkah lagi, Jember resmi memiliki Perda APBD 2021” kata Halim lewat saluran telpon.

Setelah dilakukan revisi sesuai petunjuk pemprov, lanjut Halim, maka Pemerintah Kabupaten Jember dapat segera menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Jember tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bupati tinggal melakukan revisi sesuai petunjuk pemprov, kemudian BAP hasil evaluasi ditandatangani Bupati bersama DPRD, maka tuntas sudah tahapan di Jember. Berikutnya kirim lagi ke Pemprov untuk mendapatkan nomor register” lanjut Halim menjelaskan.

Point penting dalam surat pemerintah provinsi adalah memerintahkan Bupati agar segera menyesuaikan kembali Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana hasil pemetaan (mapping) menu kegiatan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya dan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan pada APBD T.A 2021,

Gubernur juga menyebutkan bahwa Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur urusan, bidang urusan, program, kegiatan dan sub kegiatan disusun berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di penutup suratnya, Gubernur juga jelas menyebutkan, apabila hasil evaluasi telah ditindaklanjuti maksimal 7 (tujuh) hari kerja oleh Pemerintah Kabupaten Jember, maka Pemerintah Kabupaten Jember dapat menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Bupati Jember tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembaca juga bisa membaca surat Gubernur secara lengkap dengan klik file Surat Gubernur berikut : Evaluasi Gub thdp RAPBD2021

Pewarta : Kustiono Musri