Di
Buku II Halaman 32-43 LHP BPK 2019, diungkap hasil pemeriksaan BPK dari sisi Sistem Pengendalian Intern Pemkab Jember tentang Pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Beasiswa Tahun 2019 sebesar Rp95,281 milyar dinyatakan Tidak Memadai
BPK menyimpulkan, atas kelemahan dan pelanggaran terhadap ketentuan dan perundangan yang ada mengakibatkan :
a. Risiko terjadi pembayaran beasiswa kepada penerima yang tidak berhak atas
identitas penerima tidak valid dan tidak memadainya verifikasi dan validasi
usulan proposal oleh Tim Manajemen.
b. Pemborosan keuangan daerah sebesar Rp92,9 Milyar, terdiri atas:
1) Pembayaran beasiswa S2 dan S3 sebesar Rp1,532 milyar
2) Pembayaran biaya hidup tidak sesuai hasil verifikasi dan validasi pewawancara sebesar Rp16.173.000.000,00; dan
3) Pembayaran beasiswa Tahun 2017 dan 2018 yang dibayarkan pada Tahun 2019 tanpa verifikasi ulang sebesar Rp75,284 milyar.
c. Risiko maksud dan tujuan pemberian beasiswa tidak tercapai.
d. Risiko penyalahgunaan pembayaran UKT atas kesalahan transfer ke penerima
beasiswa dan perguruan tinggi.
Kondisi tersebut diatas disebabkan:
a. Bupati menerbitkan keputusan tentang penerima beasiswa tidak berdasarkan
anggaran di DPA/DPPA, tidak sesuai pedoman, dan tidak sesuai hasil verifikasi.
b. Petunjuk teknis tentang pedoman pemberian beasiswa tidak mengatur secara rinci mekanisme di setiap tahapan (perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan) sesuai proses bisnis yang berjalan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemberian Bantuan Sosial yang berlaku.
c. Tim Manajemen Pemberian Beasiswa tidak mengadministrasikan usulan
pengajuan permohonan beasiswa secara memadai.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Pendidikan menyatakan antara lain:
a. Jumlah dan nilai beasiswa yang ditetapkan dalam keputusan bupati berbeda
dengan dokumen DPA/DPPA.
b. Pemberian beasiswa bagi mahasiswa S2 dan S3 merupakan pengembangan dari
pemberian beasiswa bagi mahasiswa D3/D4/S1 karena banyaknya permohonan
yang dikirimkan ke bupati oleh para lulusan S1.
c. Verifikasi mahasiswa yang pernah menerima beasiswa Tahun 2017 dan 2018
dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi berdasarkan permintaan bupati
melalui surat nomor 422.5/487/413/2019 tanggal 22 Februari 2019 kepada
pimpinan perguruan tinggi.
d. Dokumen usulan pengajuan permohonan diadministrasikan oleh tim di sekretariat pendopo.
e. Nilai bantuan biaya hidup yang ditetapkan dalam keputusan bupati melebihi hasil
verifikasi karena ada perubahan kebijakan oleh bupati ketika dibahas bersama.
f. Pembayaran UKT ke rekening mahasiswa karena perguruan tinggi sudah tutup
buku akhir Tahun 2019.
g. Ke depan akan menyusun perjanjian dengan penerima beasiswa dan perguruan
tinggi, meminta penerima beasiswa menyusun dan menyampaikan laporan
penggunaan, meminta penerima bantuan menyusun pakta integritas dan surat
pernyataan tanggung jawab.
BPK merekomendasikan Bupati Jember agar:
a. menerbitkan keputusan tentang penerima beasiswa berdasarkan anggaran di DPA/DPPA.
b. menerbitkan keputusan tentang penerima beasiswa sesuai maksud, tujuan, dan sasaran.
c. menerbitkan keputusan tentang penerima beasiswa sesuai hasil verifikasi.
d. merevisi petunjuk teknis tentang pedoman pemberian beasiswa sehingga mengatur secara rinci mekanisme di setiap tahapan (perencanaan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban, dan pelaporan) sesuai proses bisnis yang berjalan dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemberian Bantuan Sosial.
e. memerintahkan Tim Manajemen Pemberian Beasiswa supaya
mengadministrasikan usulan pengajuan permohonan beasiswa secara memadai.
Terhadap salah satu dari sekian banyak persoalan yang jadi sorotan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Jember tahun 2019 ini, KH.Saiful Ridjal, salah satu tokoh Pesantren yang dikenal juga sebagai aktivis pergerakan yang lebih suka dipanggil Gus Saif berharap agar semua Kiayi dan tokoh agama yang ada di Jember bisa menyempatkan diri untuk membacanya atau minimal mau mendengarkan tentang fakta fakta tersebut
“Agar beliau beliau itu paham, bahwa Bupati Faida telah sembrono, Lalai dan Gagal mengelola uang negara sesuai dengan aturan perundangan” ujarnya kepada xposfile.com minggu sore 5 Juli 2020.
“LHP BPK ini kan dilakukan oleh orang orang yang sudah ahlinya. Dan saya yakin, bahwa opini Disclaimer ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik pilkada. Ini murni penilaian kinerja Bupati Faida dari kacamata pengelolaan keuangan negara” sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Gus Saif dikenal sebagai salah satu Kiayi yang getol mendorong agar komunitas pesantren mengetahui seluk beluk persoalan APBD. Di tahun 2017 yang lalu, ia bahkan menggagas acara Ngaji APBD yang menghadirkan Ketua DPRD Thoif Zamroni dan tokoh tokoh lainnya untuk memaparkan seputar APBD didepan puluhan Guru Ngaji yang tergabung dalam organisasi Persaudaraan Guru Ngaji (Persada Agung)
Reporter : Kustiono Musri