Besok, 9 Desember adalah Hari Anti Korupsi sedunia. Sebuah Tanggal yang ditentukan sebagai Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dan telah diperingati oleh semua negara di dunia sejak Konvensi PBB dalam Sidang Majelis Umum ke-58 melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi.
Di Indonesia, peringatan Hari Anti Korupsi begitu masif dilakukan oleh hampir semua aktivis anti korupsi sedunia tak terkecuali dengan aktivis-aktivis di Jember. Lucunya, seolah tak ingin kalah pamor dengan aktivis anti korupsi, banyak “Pejabat Negara” juga ikut-ikutan merayakan peringatan Anti Korupsi. Minimal, diera digital sekarang, para pejabat akan ramai-ramai memasang twibbon (istilah postingan foto dengan menggunakan bingkai menarik) ucapan selamat Hari Anti Korupsi Sedunia di media sosialnya masing-masing. Namun anehnya, perilaku KORUP dari pejabat negara masih saja tetap terjadi.
Keberadaan lembaga KPK di luar Kejaksaan dan Polri sebenarnya justru memperjelas EKSISTENSI masih “suburnya” perilaku korup itu sendiri. Segelintir Bupati yang ditangkap KPK dibanding dengan jauh lebih banyak Bupati atau Kepala Daerah yang belum tertangkap KPK atau aparat penegak hukum lainnya, tidak bisa diartikan bahwa yang belum tertangkap adalah pejabat publik yang bersih dan tidak korupsi.
Dari dokumen surat resmi BPK bernomor 143/S-LP/XVIII/.SBY/07/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Jember tertanggal 30 Juli 2021 mengungkap, berdasarkan hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah oleh BPK pada Pemerintah Kabupaten Jember, diketahui adanya kerugian daerah per Semester I Tahun 2021 sebanyak 1.361 kasus dengan nilai sebesar 200 Milar lebih.
Tepatnya, total Akumulasi Kerugian Negara sejak tahun 2003 sampai dengan semester pertama tahun 2021 adalah sebesar Rp200.579.617.399,97.
Dari nilai total itu, yang sudah disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp29 miliar, sehingga masih ada Kerugian Daerah yang masih harus disetorkan sebesar 171 Miliar lebih.
Apakah itu bukan korupsi ?
Korupsi berasal dari Bahasa Latin, corruptio. Kata ini sendiri memiliki kata kerja corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, atau menyogok. Menurut kamus Oxford, pengertian korupsi adalah perilaku tidak jujur atau ilegal, terutama dilakukan orang yang berwenang atau pejabat. Dari definisi korupsi tersebut, dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian negara.
Maka, adanya Catatan BPK bahwa masih ada KERUGIAN NEGARA senilai 200 miliar oleh penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Jember sepanjang era otonomi daerah (2003-2021) adalah FAKTA bahwa perbuatan korup para pejabat negara masih saja terus dilakukan. Disaat yang sama, tanpa malu atau perasaan risih, mereka juga ikut merayakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Bagaimana dengan pelaku penyebab kerugian negara sejumlah 200 Miliar tersebut, apakah sudah tertangkap KPK dan atau APH lainnya ?
Faktanya, sepertinya mereka aman-aman saja. Entah nanti di akhirat. Bahkan ada beberapa kasus yang pelakunya sudah almarhum, namun catatan kerugian negara atas tindakan korup mereka sama sekali tidak tersentuh oleh APARAT PENEGAK HUKUM yang ada. Apalagi KPK.
Padahal, dari hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah tersebut, secara normatif, paling tidak, 2 kali dalam setiap tahun, BPK akan selalu merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan kepada Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Daerah untuk segera memproses penyelesaian kerugian daerah dan/atau mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku atas hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional yang berkaitan dengan kerugian daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, kesimpulan adanya kerugian negara oleh BPK seharusnya sudah menjadi KASUS HUKUM. Lalu, pertanyaan berikutnya, mengapa dari Aparat Penegak Hukum yang ada, tidak (atau belum ?) satupun yang bergerak menangani kesimpulan dari sebuah lembaga negara bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dengan jelas telah menyebutkan adanya kerugian negara senilai 200 Miliar di Pemerintah Kabupaten Jember ?
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia.
Oleh : Kustiono Musri