BerandaOpiniISU APBD 2021 DALAM PERSPEKTIF HUKUM

ISU APBD 2021 DALAM PERSPEKTIF HUKUM

ISU APBD 2021 DALAM PERSPEKTIF HUKUM

Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran perubahan (P-APBD Tahun 2021) di Inpektorat

Oleh : Novi Kusuma Wardhana, S.H.
Ketua LBH BOLOSAIF

Jember, Xposfile.com – Sesuai dengan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus mendapat evaluasi Gubernur sebelum ditetapkan Bupati.

Perubahan APBD 2021 Kabupaten Jember telah ditetapkan bersama DPRD dan Pemerintah untuk kemudian diajukan kepada Gubernur untuk mendapatkan Fasilitisi, namun dikarenakan batas pengajuan P APBD jember 2021 telah melampaui batas waktu yang ditentukan maka Gubernur sesuai peraturan perundangan tidak menyetujui perubahan tersebut dan sesuai dengan peraturan perundangan maka Pemerintah kabupaten Jember harus melaksanakan APBD yang tertuang dalam APBD tahun berjalan (APBD awal).

Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Jember tetap bersikukuh agar P APBD difasilitasi oleh Gubernur dengan dalih P APBD tersebut sudah disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, sehingga oleh karena hal itu pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Daerah membawa pembahasan ini kepada Kemetrian Dalam Negeri, dimana dalam fasilitasi tersebut diterbitkanlah Berita Acara oleh Kementrian Dalam Negeri yang mana isinya adalah P-APBD Jember tidak dapat diteruskan karena telah melampaui batas waktu dan pemerintah harus melaksanakan APBD yang tertuang dalam APBD tahun berjalan.

Dokumen yang didapat Litbang LBH BOLOSAIF terkait Berita Acara tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan hal tersebut dan dalam pembahasan tersebut dihadiri serta ditandatangani oleh Direktorat Jendral Pembinaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Perwkilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Perwakilan Pemerintah Kabupaten Jember yaitu Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bapeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Jember.

Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa tahapan P-APBD yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jember tidak dapat dilanjutkan, kecuali perubahan yang bersifat Wajib, Rutin, dan Mengikat dan tidak boleh ada anggaran baru kecuali yang bersifat darurat.

Dalam pelaksanaannya Litbang LBH BOLOSAIF mendapati dokumen perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dimana terdapat banyak pelaksanaan perubahan anggaran baru yang tidak ada dalam APBD awal dan seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Jember.

Bagaimana bisa lolos Perubahan Anggaran Baru di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Jember tersebut dalam APBD yang sudah tidak diperbolehkan dilakukan perubahan ?

Sebenarnya sistem penyelenggaraan administrasi negara sudah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang – undangan, dalam hal ini harusnya tidak terjadi apabila Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menjalankan fungsinya sebagai Verifikator Daftar Pelaksanaan Anggaran. Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember dapat menolak untuk mencairkan anggaran baru karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan tertuang dalam Berita Acara Kementrian Dalam Negeri, yaitu hanya “melaksanakan pengeluaran anggaran yang tertuang dalam APBD tahun berjalan”. Namun faktanya Anggaran tersebut dicairkan dan ini sudah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Apakah Perubahan Anggaran APBD Baru yang lolos hanya terjadi di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Jember ?

Pada prinsipnya Perubahan APBD 2021 Kabupaten Jember tidak boleh dilakukan di lingkungan atau OPD apapun kecuali yang bersifat Rutin, Wajib, dan mengikat atau dalam kondisi darurat yang sudah diatur juga mekanisme atas kondisi darurat tersebut. Tim LBH BOLOSAIF terus melakukan penelusuran apakah juga terdapat perubahan yang Anggaran APBD 2021 di Lingkungan atau OPD lain,  namun terlepas dari semua itu perubahan APBD 2021 Kapupaten Jember tersebut harusnya bisa terhindarkan/ tidak terjadi, karena semua bertumpu kepada  Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai pengendali pelaksanaan APBD, yang apabila menjalankan fungsinya dengan baik memverifikasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sampai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat berjalan dengan baik, dan harusnya berjalan dengan baik mengingat dalam Pembahasan Fasilitasi Perubahan APBD Tahun 2021 Kabupaten Jember bersama Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Propinsi Jawa timur  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Jember yang juga melekat sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah turut hadir. (Lebih lanjut LBH BOLOSAIF akan merincikan peran penting Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam APBD Kabupaten Jember 2021 di artikel selanjutnya). 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa APBD Kabupaten Jember Tahun 2021 sebenarnya tanpa mengandung penyelewengan anggaran atau tindakan korupsi lainnya sudah tidak tepat apabila dilakukan perubahan, karena dijalankan dengan melawan aturan Administrasi yang sudah ditentukan oleh Undang – Undang yang berlaku, apalagi sampai terdapat tindak Pidana dalam pelaksanaannya.

 

Untuk Jember yang lebih baik

Novi Kusuma Wardhana, S.H.

Ketua LBH BOLOSAIF

 

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  3. Permendagri nomor 120 Tahun 2018
  4. Permendagri nomor 77 Tahun 2020 hal 9

5. Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019